Minggu, 08 Agustus 2010


SISTEM HUKUM INDONESIA

Konsepsi Sistem Hukum
Indikator sistem =
- Merupakan satu kesatuan
- Terdiri dari beberapa bagian/elemen/komponen
- Bekerja secara fungsional (fungsi masing-masing)
- Bekerja dalam suatu lingkungan tersendiri dan mempunyai
batas dengan lingkungan lainnya.
- Saling berhubungan satu sama lain

Dalam masyarakat : Aspek budaya
Aspek politik
Aspek ekonomi
Aspek hukum

Penyamaan sistem hukum : tata hukum sebenarnya bukan keliru tapi tidak dapat diterima hanya saja pernyataan seperti itu merupakan penyempitan arti dari pengertian sistem hukum.

Jika hukum diartikan sebagai tata hukum maka sistem hukum merupakan sistem tata hukum, kalau hukum diartikan sebagai jalinan nilai, maka sistem hukum diartikan sebagai sistem jalinan nilai.

Jonathan H.Tuner (Pattern of social organization) Bahwa dalam setiap sistem hukum akan ditemukan beberapa elemen/komponen/bagian sebagai berikut :
1. Seperangkat kaedah/aturan tingkah laku yang dapat dikenali.
2. Tata cara penerapan berbagai kaedah hukum.
3. Tata cara untuk menyelesaikan sengketa yang berdasarkan kaedah hukum berlaku.
4. Tata cara untuk pembuatan / perubahan hukum.

Men Fuller (Principles of Legallity) Persyaratan terhadap sistem hukum ada 7 asas :
1. Suatu sistem hukum harus mengandung aturan.
2. Peraturan yang telah dibuat harus diumumkan.
3. Tidak boleh adaperaturan yang berlaku surut
4. Peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti
5. Sistem tidak boleh mengandung peraturan yang bertentangan satu sama lain.
6. Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apapun yang dapat dilakukan
7. Tidak boleh ada kebebasan untuk sering mengubah peraturan sehingga menyebabkan seseorang kehilangan orientasi (wibawa)


Sistem hukum Indonesia Macam-macam sistem hukum Indonesia : Pada dasarnya sistem hukum dibedakan menjadi dua macam kelompok :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
2. Sistem Hukum Anglo Saxon

Selain sistem hukum ini juga terdapat sistem :

Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Anglo Saxon
Macam sistem hukum Sistem hukum Adat
Sistem hukum Islam

Sistem hukum Eropa Kontinental Pada dasarnya dipengaruhi oleh hk romawi yaitu hk yang dibuat pada jaman jayanya Kerajaan Romawi yang dikerjakan pada abad 6 M sebagai hasil karya dari seorang raja yang bernama Justinianus (524 M-564 M)
Hk romawi merupakan hasil renungan dan pemikir para ahli hukum bangsa romawi kala itu, ternyata mampu bertahan untuk beratus-ratus bahkan beribu-ribu tahun lamanya, dalam suatu wilayah sangat luas sesuai dengan luasnya territorial yang dikuasai bahkan juga berpengaruh terhadap daerah lainnya.
Kerajaan Romawi terpecah = Kerajaan Romawi Barat dan Kerajaan Romawi Timur.

Kodifikasi = memuat berbagai lembaga hukum

Cornal Luris Civilis
1. Institutions = hukum yang memuat berbagai pengertian hukum.
2. Pandecta = memuat pendapat para ahli hukum
3. Codex = membuat himpunan undang-undanng yang dibukukan atas perintah kaisar romawi
4. Noveles = membuat himpunan penjelasan, komentar tentang codex.

Pada abad ke-11 M di Itali Utara (Bologna) didirikan perguruan-perguruan tinggi hukum dan dalam kurikulumnya diajarkan hukum romawi. Mahasiswa berasal dari berbagai Negara Eropa. Melalui jalur alumni ini maka hk penyebaran cepat sekali menjalar ke pelosok Eropa di negara-negara Eropa Daratan.
Bahasa resminya yaitu bahasa latin.

Perancis Afrika, IndoChina,Jepang,
Jerman Thailand
Negara Eropa Daratan yang memakai Itali
Hukum romawi Spanyol Amerika Latin
Belanda Indonesia (Hind. Bld)


Sifat hukumnya :
1. Tertulis = Kitab UU – Kodifikasi (Sistem Hukum Kodifikasi)
2. Sumber hukumnya =UU yang dibuat oleh pemegang kekuasaan legislative
3. Umum (waktu, orang, tempat dan objeknya)

Pada prakteknya hukum ini lazimnya disebut juga Sistem Hukum Sipil (The Civil Law System) dimaksudkan karena pada mulanya ditujukan pada hukum-hukum di lapangan keperdataan tujuannya untuk menjamin keteraturan dan kepastian hukum di bidang keperdataan.
Pengaruh yang menonjol dalam sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua golongan hukum :
- Hukum publik (orang-orang lain/ badan hukum-kepentingan Negara/umum)
- Hukum privat (orang-orang lain-kepentingan pribadi)

Sistem Hukum Anglo Saxon Dikenal dengan sistem Anglo Amerika dari suku Irian. Berkembang di Ingris abad XI yang disebut dengan sistem Common Law dan sistem Unwritten Law (tak tertulis)
Australia
Inggris Hongkong
Singapora ------Neg. persemakmuran
Sistem ini berkembang Amerika Malaysia
Brunei
Kanada

Sifat hukumnya :
1. Tidak tetulis (Unwritten law) dalam arti tidak menjadikan perundang-undangan sebagai sendi utama (Konvensi)
2. Bersifat kasus-kasus yang konkrit disebut sistem hukum berdasarkan kasus (cuse law system)
3. Sumber hukumnya berdasarkan putusan-putusan hakim / pengadilanyang lazimnya diikuti dengan sistem presiden yang mewajibkan hakim dalam perkara-perkara yang sama untuk mengikuti putusan-putusan terdahulu.

Peranan hakim = Sistem Eropa Kontinental – terompet UU
Sistem Anglo Saxon – terompet presiden


KAEDAH/NORMA
Masyarakat dalam kehidupannya agar bisa aman, tertib, dan damai tanpa adanya ganguan dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya (primary Wedi) dalam arti demi terjaminnya pelaksanaan segala ketentuan agar kepentingan mereka dapat tercapai dengan baik, lancar tanpa benturan-benturan yang dapat menimbulkan beberapa kerugian, maka manusia memerlukan adanya suatu tata / orde.
- Zoon politicon = manusia hidup bersama dengan orang lain manusia membutuhkan orang lain.
- Kenapa?
1. Hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidup
2. Hasrat untuk mempertahankan diri
3. Hasrat untuk mempunyai keturunan
4. Hasrat untuk berprilaku yang pantas
- Tata ini bisa berwujud kumpulan aturan tertulis maupun tidak tertulis. Merupakan aturan yang menjadi pedoman bagi semua tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terjamin dan terpelihara. Tata inilah lazimnya disebut kaedah, bahasa Arab atau bahasa latinnya disebut norma artinya aturan aturan ukuran / penilaian.
- Kaedah / norma digambarkan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertingkah laku apa yang seharusnya dilakukan manusia dalam keadaan tertentu, dengan kata lain kaedah / norma merupakan pedoman bertingkah laku bagi manusia dalam hidup bermasyarakat berarti petunjuk hidup.
- Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya “Sosiologi Suatu Pengantar” (1978) mengemukakan bahwa pengertian norma sebagai cara (usage), kebiasaan(folkway), tata kelakuan (mores) dan adat istiadat (custom).
Kaedah/norma mengandung arti = - perintah
- larangan

Macam-macam norma :

Norma agama
Masyarakat Norma kesusilaan interelasi masyarakat
Norma kesopanan interaksi
Norma hukum

- Norma agama = norma-norma yang bersangkutan tentang kepercayaan kepada Tuhan YME. Tujuannya untuk mengatur kehidupan pribadi, untuk mempercayai kehidupan gaib. Tujuan : agar kesucian hidup bisa terlaksana
Jika menyimpang maka mendapatkan dosa
Dibagi menjadi 2 bagian :
*Intralis = hubungan manusia dengan Khaliknya
* Ekster = hubungan antara manusia dengan manusia yang lainnya.

- Norma kesusilaan = peraturan hidup yang berasal dari hati nurani (qolbu) ialah menentukan hal yang baik dan buruk
Tujuannya untuk kebaikan akhlak
Jika menyimpang akan tercela

- Norma kesopanan = ketentuan hidup yang timbul apabila bergaul dengan masyarakat.
Tujuan : untuk mencapai keharmonisan dalammasyarakat
Jika menyimpang dikucilkan masyarakat
Saluran :
-kepatuhan
-kepantasan
-kebiasaan

-Norma hukum = kaedah yang mengatur hubungan antara pribadi baik secara langsunng dan tidak langsung yang tujuannya :
1. Agar hidup damai
2. Terciptanya keadilan, dibagi 3 yaitu:*Keadilan komutatif=sama rata
*KEadilan distributive=sesuai dengan jasa yang diberikannya
*Keadilan Atribusif=keadilan yang diberikan pemerintah
3. Untuk hidup damai
4.Untuk perdamaian
5. Untuk kesejahteraan masyarakat

Persamaan bentuk norma :
0 Persamaan : masing masing norma tersebut (kesusilaan, dan kesopanan, serta hukum) sama-sama bersumber kepada norma sebagai pedomanbertingkah lakuyang merupakan ukuran dalam hidup bermasyarakat.

Persamaan dan Perbedaan Norma

Norma Proses pembentukan Pelaksanaan Sanksi
Agama Tuhan Sukarela Dosa
Kesusilaan Masyarakat Sukarela Dicela
Kesopanan Masyarakat Sukarela Dikucilkan
Hukum Negara Paksaan Pidana/Perdata

- Meskipun norma agama kesusilaan dan kesopanan peranan sangat penting dalam pergaulan hidup di masyarakat namun kebutuhan norma tersebut belum cukup menjamin keharmonisan dan keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat serta menjamin ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat alasannya sbb :
1. Masih adanya aspek-aspek kehidupan dan kepentingan masyarakat yang belum diatur ke 3 norma itu yaitu menentukan keharusan akibatnya yang buruk tidak saja akan dirasakan seseorang tetapi juga oleh masyarakat umum.
2. Ketaatan terhadap ke 3 norma tersebut hanya bersandarkan pada keyakinan, keinsyafan dan kesadaran tiap pribadi.
- Oleh karena itu pelaksanaan terhadap ketentuan yang diatur ke 3 norma tersebut perlu diberi perlindungan melalui norma hukum yang bersifat memaksa (coercive). Perkataan “memaksa” bukan berarti senantiasa dipaksakan / sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat bagi aparat pelaksana yang dapat memberi suatu tekanan agar norma hukum itu dihormati dan ditaati



- Hukum diperlukan karena :
1. Hukum melindungi HAM
2. Hukum melindungi benda yang dimiliki
3. Hukum melindungi hak perorangan

- Kelebihan norma hukum
1. Mengatur hubungan antar pribadi (langsung/tidak langsung)
2. Melindungi semua kepentingan masyarakat
3. Sanksinya bersifat physic dan nyata /konkrit
4. Umum dalam arti berlaku bagi siapa saja

- Leopold Pospisil (Lili Rasjidi, 1991) menegaskan bahwa untuk membedakan norma hukum lainnya dikenal ada 4 ciri hukum (attributes of law)
1. Atribute of authority
2. Atribute of intention of universal application
3. Atribute of obligation = berisi kewajiban
4. Atribute of sanction = sanksi

Badan eksekutif DPR – UU
DPRD – Perda
PP
Presiden Kepres
UU



- Gustav Radbruck (1961) orang-orang akan mematuhi norma hukum itu sendiri secara ideal dapat mencakup 3 unsur yaitu :
1. Keadilan (Gerechtigheit)
2. Kemanfaatan ( zechnesigheit)
3.Kepastian (Sicherheit)

Kedudukan dan Pengertian Hukum
* Kedudukan hukum Tidak lain kita akan mempermasalahkan dimana tempat hukum itu sebagai institusi sosial di dalam kehidupan manusia yang sebenarnya.
Kehidupan ini sejak di rahim ibu sampai dengan masuk liang lahat yang mencakup kehidupan ideology, politik, ekonomi, sos bud dan hankam (panca gatra) tidak luput sentuhan hukum.

* Pengertian hukum Hukum bersifat sentral karena menyentuh dalam kehidupan manusia.
Hukum merupakan sesuatu yang luas dan abstrak seperti pendapat (Imanuel Kant) tidak ada juris pun yang dapat memberikan definisi hukum paling tepat. Hukum itu terlalu luas aspeknya, lebih banyak tergantung dari aspek mana kita memandang hukum itu.

Contoh : bagi ahli zoology “kuda” Genus mamalia.
Bagi kalangan masyarakat :
Memandang hukum sebagai aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) dan sarana hukum ( gedung pengadilan,LP)

Bagi kalangan cendikiawan :
Memandang hukum secara heterogen (beragam). Ada yang berpendapat bahwa pengertian hukum dalam arti.

Luas tidak hanya berbentuk perundang-undangan tetapi termasuk juga norma kesusilaan, kesopanan, dan agama.

- Pandangan positivisme (yang berlaku saat ini) melihat hukum semata-mata hanyalah berbentuk perundang-undangan (hukum tertulis yang dibuat oleh negara)

- Perbedaan persepsi inilah yang membawa pengaruh terhadap definisi hukum. Setiap ahli hukum akan memberikan definisi

-Cassel Dictionary
Hukum adalah aturan tingkah laku yang dipaksakan melalui otoritas /penerimaan oleh masyarakat sebagai sesuatu yang mengikat.


Hukum Besisi / Berwajah Dua
Sisi / wajah ideal
Hukum sebagai ketentuan umum yang abstrak berisi ketentuan bersifat mengatur bagaimana tingkah laku seharusnya ? wajah hukum ini hanya dapat dibaca dan didengar tapi tidak tampak dalam kehidupan nyata.
- Kelemahan upaya para sarjana hukum selama ini untuk memperoleh pengertian hukum tidak mendapatkan hasil /memadai karena dalam pengamatannya hanya diarahkan kepada salah satu sisi saja, sedangkan seharusnya kedua sisi itu mendapat peninjauan secara seksama.
- Sumber-sumber Hukum

Sumber =sesuatu yang dapat menimbulkan hal-hal yang baru yang merupakan manifestasi dari sumber tersebut.

Idiil (cita-cita)
Sumber
Faktuil (Konkrit)

Idiil (nilai/value)
Sumber hukum
Faktuil / bentuk

Material- - - - mata air
Sumber air
Formal- - - - -danau, sungai, laut, dll

Pancasila/silake-2UUDPresidenDiknasDiktiPerguruan Tinggi(Rektor)Fakultas(Dekan)JurusanDosenMAhasiswa.




Sumber Hukum
Pembahasan tentang tempat kita dapat menemukan / menggali hukumnya, inilah termasuk pengertian sumber hukum.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan mengikat dan memaksa, sehingga apabila peraturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Bila dijumpai istilah “Sumber Hukum” hendaknya terlebih dahulu diketahui dalam pengertian apa istilah itu digunakan? Sebab dalam ilmu hukum seringkali digunakan beberapa pengertian berbeda, tergantung pada sudut/pendekatannya.
Menurut Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH bukunya “Mengenal Hukum”. Sumber hukum itu sendiri digunakan dalam beberapa arti seperti : Sumber asas hukum, Sumber hukum terdahulu, Sumber berlakunya hukum.
Untuk istilah ilmu hukum, pendekatan yang digunakan terhadap sumber hukum mengarah pada pembagian sumber hukum kedalam 2 bagian


Sumber Hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber Hukum Material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
Sumber hukum dalam arti material = perasaan atau keyakinan hukum /kesadaran hukum seseorang yang menjadi kesadaran hukum masyarakat kemudian dituangkan dalam bentuk kaidah hukum. Tegasnya sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Jika melanggar tidak dikenakan sanksi karena masih dalam perasaan-perasaan.

Bentuk Hukum= UUD, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah.

2. Sumber-sumber Hukum Formal antara lain:
a. Undang-undang (Statute)
b. Kebiasaan (Costum)
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Sebaliknya meski penghargaan dari suatu kaedah hukum tersebut merupakan perasaan dari masyarakat belum tentu semua anggota masyarakat akan mentaati kaedah itu melainkan penghargaan kaedah hukum harus diberi bentuk (form) terlebih dahulu oleh pemerintah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi karena hukumsudah dibentuk.

a. Undang-undang
Salah satu sumber hukum formal merupakan suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

Lembaga / badan berwenang membentuknya, tergantung kepada sistem pemerintahan dianut oleh negara bersangkutan.

Bentuk negara: -Kesatuan
-Federal

Bentuk pemerintahan : - Republik = Presiden
- KErajaan = Raja

Sistem pemerintahan : - Presidentiil=Presiden
-Parlementer=Perdana mentri

UU memiliki dua arti :
1. UU dalam arti formal = setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya, misal dibuat oleh pemerintah / Presiden dengan parlemen/DPR.
2. UU dalam arti material = Setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Ada wilayah hukum tersendiri.

b. Kebiasaan
Sumber hukum yang timbulkarena pola tingkah bersifat “ajeg” (terulang), lazim, normal atau adat dalam masyarakat /pergaulan hidup terjadi bersifat “opinion Necessitatis” berdasarkan keyakinan/ kesadaran yang dianggapnya sebagai suatu keharusan dan berkekuatan hukum sehingga jika dilanggar menimbulkan sanksi.

Setiap daerah dan golongan mempunyai kebiasaan sendiri yang berbeda satu sama lainnya. Kebiasaan tidak hanya berbeda di setiap tempat, tetapi juga mudah berubah (fashion, mode)

- Syarat kebiasaan sebagai kaedah :
1. Adanya perbuatan tingkah laku secara berulang-ulang (ajeg)
2. Adanya keyakinan hukum masyarakat
3. Perbuatan mengandung nilai “kepatuhan”
4. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.

- Tegasnya indikator kebiasaan disamping pola tingkah laku terulangnya yang terpenting “kepatutan” karena dirasakan patut maka diulang. Patut tidaknya dinilai masyarakat.

- Kelemahan kebiasaan
1. Tidak tertulis (ketidakpastian/ketidakjelasan)
2. Sulit beracara di Pengadilan karena sifatnya aneka ragam.


c. Yurisprudensi (Keputusan hakim)

 Istilah yurisprudensi : Yurisprudentia (Latin) = Pengetahuan hukum
Yurisprudebtie (Prancis) = Peradilan
Judge made law (Inggris)= Putusan Hakim
Jurisprudenz (Jerman) = Ilmu Hukum
Yurisprudensi (Praktek)= Putusan Hakim

 Yurisprudensi = putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sebagai sumber hukum yang faktuil terutama mengikat para pihak bersengketa.
 Timbulnya yusrisprudensi :
- Aturan hukum sudah ada,tapi tafsirannya tidak cocok (kondisi)
- Belum ada aturannya yang berhubungan dengan pokok sengketa.

 Dalil Hukum :
Hukum tidak boleh menolak sengketa melainkan harus diputuskan.

 Asas-asas Yurisprudensi :
- Stare decisis yaitu apabila ada keputusan hakim mewajibkan, maka hakim berikutnya dalam mengadili suatu perkara sama untuk mengikuti keputusan hakim terdahulu disebut ASAS PRECEDENT, dianut negara Anglo Saxon.
- Bebas, asas ini kebalikan dari sebelumnya, petugas peradilan tidak terikat pada putusan hakim terdahulu pada tingkat sejajar maupun hakim yang lebih tinggi. Dianut negara Eropa Kontinental.

d. Traktat (Tractaat / Treaty)
Yaitu perjanjian yang dibuat bisa berbentuk perorangan atau antar negara dituangkan dalam bentuk tertentu. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian internasional biasanya menyangkut persoalan penting bagi kelangsungan hidup suatu negara / bangsa.

- Perjanjian meskipun tidak dimasukan sebagai UU namun perjanjian mendekati sifat dari UU dan mempunyai kekuatan mengikat : Pacta Sunt Servanda (Setiap perjanjian harus ditepati).

- Traktat tercantum dalam UUD 45
Pasal 11 ayat 1 berbunyi :
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

- Macam-macam traktat :
+ Traktat bilateral = hanya dua negara
+ Traktat multilateral = lebih dari dua negara
+ Traktat kolektif (terbuka) = Apabila ada traktat multilateral memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaannya tidak turut mengadakan tetapi kemudian juga menjadi pihaknya.

- Traktat berakhir :
+ Karena hukum kedua pihak menghentikan
+ Pecah perang dan tindakan negara peserta.

e. Doktrin
Yaitu pendapat para ahli sarjana Hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusannya atau dalam arti pendapat para Sarjana hukum yang merupakan sumber hukum tempat hakim menemukan hukumnya.

Timbulnya suatu doktrin apabila ternyata sumber-sumber hukum tersebut di atas tidak dapat mengatasinya.

Doktrin merupakan sumber hukum faktuil.

Pendapat hukum sering dijadikan sumber hukum
Hukum pidana - Prof Mulyatno
Hukum perdata - Prof Subekti, Prof Wirjono P
Hukum acara perdata - Prof Sudikno Mertokusumo
Sosiologi Hukum - Prof. Soerjono Soekanto

Doktrin tidak langsung, bila tidak cocok bisa ditinggalkan.



SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Apa yang dimaksud dengan subjek hukum ?
- Segala sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban sesuatu yang menurut hukum berhak / berwenang untuk melakukan perbuatan hukum / bertindak hukum.

Siapa yang menjadi objek hukum ?
- Manusia (pribadi)
- Badan hukum = kumpulan orang-orang yang ada di dalamnya

Manusia sebagai subjek hukum
- Hak dan kewajibannya dilindungi oleh hukum :
 HAM (sejak lahir s/d mati hak asasinya tidak boleh dilanggar oleh siapapun)
 Hak kebendan dimiliki
 Hak perseorangan

Pandangan berbagai segi :
Agama = manusia sebagai subjek hukum dilindungi sejak benih/ pembibitan ada pada kandungan ibunya sampai meninggal.
Hukum modern = manusia sebagai subjek hukum dengan tidak memandang agama dan ke WN-an
SHI= Setiap manusia berhak atas kehidupan dan penghidupan kemerdekaan dan keselamatan dirinya (WN asing)

 Manusia sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban tanpa terkecuali, inilah dinamakan dengan istilah kewenangan hukum artinya wewenang melakukan perbuatan hukum yang dimiliki setiap manusia.
 Namun tidak setiap manusia memiliki kecakapan untuk melakukan tindakan / perbuatan hukum, golongan manusia yang tidak cakap bertindak disebut Personal miserable.

Personal miserable

- Alasannya dikhawatirkan akan merugikan dirinya sendiri jika melakukan hal itu.
- Orang berada di bawah pengampunan : sakit ingatan, neorusis, psikopat, lemah berpikir (dungu), pemabuk.

Kurator = orang yang mewakili
Kurandos = pengadilan

Dapatkah binatang sebagai subjek hukum ?
- Jawabannya tidak karena meskipun binatang itu makhluk hidup dan bernyawa seperti manusia tetapi menurut ketentuan hukum tidak mempunyai hak dan kewajiban.
- KEcuali pernah terjadi pada abad pertengahan di Eropa Barat di mana hukum ditegakkan sama antara manusia dan binatang.

Abad pertengahan tejadi peristiwa tersebut :
1. Zurich JErman pada abad 15 : Seekor serigala membunuh 2 orang anak
2. Bourgondie (BElanda) abad 14 “14 ekor babi membunuh 1 orang anak”
3. Autum (Perancis) pada abad 13 “tikus-tikus merusak tanaman petani”

Badan Hukum
- Merupakan perkumpulan orang –orang yang dibentuk oleh manusia dan bekerjasama untuk tujuan tertentu yang pembentukkannya berdasarkan persyaratan telah ditentukan oleh hukum.
- Badan hukum dianggap juga orang (person) oleh hukum, karena badan hukum mempunyai hak kewajiban tersendiri dan terpisah dengan manusia sebagai pengurusnya.

Syarat badan hukum :
- Adanya harta kekayaan yang terpisah
- Mempunyai kepentingan tersendiri
- Mempunyai tujuan tertentu
- Mempunyai organisasi yang teratur

1. Badan hukum menurut bentuknya =
- Badan hukum publik

- Badan hukum privat = *Badan hukum nirlaba
*Badan hukum laba

2. BAdan hukum menurut jenisnya = *Korporasi
*Yayasan

3. BAdan hukum menurut tata aneka hukum = * Menurut hukum Eropa (Negara PT
Perhimpunan)
* Menurut hukum bukan Eropa
(HukumBumi Putera)
* Hukum adat (Badan Wakaf Yayasan)


Objek hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum serta dapat menjadiobjek hukum dalam suatu perhubungan hukum

- Biasanya objek hukumjuga sering disebut benda (zaak) bab II KUH Perdata “Zaken Recht” (hukum kebendaan) yaitu : segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang.
Contoh : A dan B mengadakan perjanjian jual beli rumah
Rumah = objek hukum

Macam benda
1. Berwujud : Bergerak = *Bergerak sendiri (hewan)
*Dapat dipindahkan (buku, meja,dsb)
* Ketentuan UU (benda bergerak)
Tidak bergerak
Menurut sifatnya (tanah, rumah, pohon)
Menurut tujuan (mesin cetak, bubut)
Menurut UU ( kapal (zom3)
Cirinya : dapat diraba, dilihat, dan dirasa

2. Tidak berwujud (dapat dirasakan, tidak dapat dilihat) : *Hak merek
*Hak cipta (HAKI)
*Hak paten

Apakah manusia bisa sebagai objek hukum ?
- Jawabannya “dapat” sepanjang hak dan kewajibannya sebagai subjek hukumdilenyapkan/ dicabut

Manusia di sini dianggap sebagai benda yang dpat dijual belikan, disewakan, disiksa, bahkan dapat disembelih seperti binatang tanpa adanya suatu pembelaan pun)
Contoh : perbudakan

Komponen Sistem Hukum Indonesia

Komponen SHI : Jiwa bangsa Indonesia
Struktural
Substansi
Budaya hukum

Apa yang dimaksud dengan jiwa bangsa Indonesia?

Jiwa kehidupan batin(dalam tubuh manusia)→Melingkupi→ dipikirkan
Dirasakan
Diingatkan
Dikhayalkan
Diimpikan
Dicita-citakan
Jiwa bangsa Indonesia berarti ini semua merupakan isi dari kehidupan batin bangsa Indonesia terkristalisasi dalam pancasila.

Pancasila
Panca = lima sila= dasar

Fungsinya = dasar negara, filsafah bangsa, kepribadian bangsa, pedoman hidup, petunjuk hidup(baik-benar) ukuran baik buruknya perilaku manusia Indonesia
Kaedah dasar : menjadi dasar berlakunya hukum Indonesia, pembimbing hukum yang lebih rendah, memandu perumusan hukum yang di bawah.

Legalitas hukum = pembukaan UUD 45
(Kedudukannya lebih tinggi , batang tubuh)
Tidak dapat diubah (siapapun, jalan apa pun) .... MPR

Struktural
Komponen ini menyangkut pembahasan mengenai struktur badan, pembentukan hukum, mempertahankan berlakunya hukum, menyelesaikan perselisihan / sengketa hukum.

Struktur Negara/ pemerintahan: Pem pusat-MPR,DPR,Pres,DPA,BPK,MA,MK
Pem daerah-KDH,DPRD,Sekda,Dinas, LTD,PD

Teori Trikarsa = negara, administrasi negara, pemerintahan

Substansi
Komponen ini pembahasan tentang hukum positif yang berlaku saat ini di Indonesia yakni sebagai produk dari komponen struktural.

Komponen : Struktural menyangkut aparat (Neg, Pem, Adm. Neg)
Substansi menyangkut hukum (tertulis, tidak tertulis)


SHI => Hukum adat(waris adat, perjanjian adat)
Hukum perdata, hukum acara perdata
Hukum pidana, hukum acara pidana
Hukum tata negara, hukum tata pemerintahan
Hukum internasional

Budaya hukum
Kebiasaan orang/ kelompok orang mematuhi peraturan hukum yang berlaku / hukum positif

Aspek budaya hukum :
-Perilaku (moral)= mentaati peraturan hukum harus ada kebebasan mematuhinya, orang dapat mematuhi hukum kalau ia membiasakan diri untuk mematuhinya, bisa itu karena biasa.
- Hukum (rasio) = orang harus memilih antara perilaku (baik/benar-salah)

Pentaatan hukum : - karena anggota masyarakat menghendaki sebab hukum mengayomi
- Karena anggota masyarakat sangat berkepentingan akan peraturan
- karena sebagai pernyataan kehendak dari pemerintah untuk
mewujudkan tujuan negara

Hukum Indonesia
Hukum Indonesia yang berlaku pada saat ini= -Hk positif Indo/ hukum positif
-Latin ius constitum lawannya ius constituendum yaitu :
Ditentukan isi hukumnya = *hrs sesuai dengan apa yang hidup dalam pikiran bangsa/
Jiwanya
* hrs sesuai dengan jiwa bangsa (von sovigny)
* Determinan / menentukan berlakunya hk (Utrecht)
Tempat/ wilayah berlakunya hukum Indonesia= wilayah territorial Indo, di atas kapal bendera Indonesia (Flouting Island), tempat bekerja /perwakilan Indo luar negeri

Subjek hk Indo = Warga Negara Indonesia
WNA yang bermukim di Indo

Objek hk Indo = setiap benda yang berada di Indo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar