Kamis, 12 Agustus 2010

Politik & Hukum Agraria

Politik & Hukum Agraria

Filsafat Tanah

Filsafat = Ilmu bagaimana mencari kebenaran. Dalam ajaran agama kita filsafat itu disebut tasawuf. Filsafat tanah =suatu dalil yang tidak dapat dibantahkan.

Pandangan filsafat tanah :

- Tanah adalah sumber hidup bagi manusia. Selama hayatnya manusia, tanah manapun di dunia ini dibutuhkan karena di atas tanah inilah dapat dikatakan hampir semua kegiatan manusia dilakukan (lahir, berjalan, berkembang biak dan mati)

- Begitu kuat dan eratnya hubungan manusia dan tanah, maka paham filsafat tanah apabila manusia tidak mempunyai tanah ia dianggap tidak sempurna. Sebab tanah merupakan urat nadi dalam kehidupan manusia

- Pandangan agama Islam tentang tanah, bahwa nabi Adam diciptakan Tuhan dari tanah, maka secara hakiki asal kejadian manusia (Adam) berasal dari tanah kemudian akan kembali pada tanah pula. Tanah atau bumi adalah medan bagi kegiatan manusia dalam memenuhi panggilan dan kepercayaan Tuhan kepada khalifah di bumi ini. Oleh karena itu tugas manusia di bumi ini adalah iman dan perbuatan. Perbuatan yang baik (amal saleh) berarti membangun di bumi dan perbuatan buruk berarti merusak tanah dengan segala isinya.

Terciptanya Adam bagi Tuhan di alam ini mempunyai dua tugas yakni:

1. Memperbanyak manusia – perkawinan

2. Memakmurkan bumi – kebahagiaan

- Sedemikian besarnya kebutuhan manusia akan tanah, sampai-sampai orang tidak segan untuk menumpahkan darah, mengorbankan jiwanya untuk memperoleh serta mempertahankan sebidang tanah. Untuk mempertahankan sejengkal tanah tidak segan dan tidak takut untuk mengorbankan nyawa. Tanah merupakan harga diri yang akan dibela mati-matian dengan seluruh jiwa raga. Bersifat sakral

- Tanah bersifat magic religius = 1. Berburu, berkebun, mendirikan kamp 2. Tempat tinggal, tempat usaha memberi makan, sumber hidup bagi pohon, binatang, sungai dan manusia 3. Tempat makan, tempat roh halus, harga diri

- Hal ini berlaku bagi siapa saja, bahwa setiap ingin mendominasi tanah akan dimusuhi

- Perkembangan zaman yang semakin melaju, terlebih di masa pembangunan saat ini, tampaknya tanah semakin dibutuhkan entah sebagai faktor produksi atau sebagai ruang tempat usaha atau pemukiman. Permasalahan tanah teramat luas dan menyangkut atau merambah banyak segi kehidupan manusia dalam masyarakat

- Masalah tanah adalah sangat aktual bagi manusia dimna saja. Terutama dalam masa pembangunan, secara hipotesis dapatlah dikatakan bahwa tanah adalah faktor penting yang berpengaruh atas jalannya pembangunan

- Timbulnya konflik pertanahan dewasa ini, bila dicermati modus operandinya bukan disebabkan tidak adanya peraturan per UU nya yang memadai, bukan tidak adanya manusia yang mampu melaksanakannya melainkan karena kurangnya menguasai dan menghayati bidang agraria

- Oleh sebab itu semua pihak dalam hal ini, sudah saatnya kebijakan pertanahan dikaji ulang apakah sudah mengacu pada UUPA? Selain itu apakah pelaksanaan sesuai? Serta diberi latar belakang sikap politik yang lebih tegas kemana mau dibawa...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar