Minggu, 08 Agustus 2010

DASAR-DASAR LOGIKA


APA ITU LOGIKA???

Logika ! apakah yang terbesit dalam pikiran kita ketika mendengar kata tersebut,tentu masing-masing dari kita akan mengartikan secara berbeda tentang Logika namun mungkin tujuan dari argumen yang kita ungkapkan semua sama bahwa logika itu adalah benar adanya atau yang nyata.

Hampir setiap dari kita di dunia ini pasti memiliki suatu masalah dan berbagai macam persoalan,nah untuk itulah pada saat ini “berpikir secara logika”sangat diperlukan oleh manusia bukan seperti zaman dulu yang kebanyakan dari manusia masih percaya pada mitos dan takhayul.

Di zaman serba modern ini manusia tak lagi harus percaya pada hal-hal yang berbau mitos,namun manusia juga tak boleh melupakan Tuhan dan agama hanya untuk memperoleh kebenaran hakiki yang mungkin akan menjerumuskan manusia pada suatu yang bersifat tidak baik.

Irving M.copi mengartikan bahwa logika adalah suatu terapan ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang di gunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari yang salah.

Seperti dikemukakan Irving M. copi diatas bahwa logika itu cara membedakan sesuatu yang benar dan yang salah dengan cara berpikir dan dari kenyataan yang terlihat,contoh dari berpikir kita bisa mengatkan bahwa mengkonsumsi narkoba itu sesuatu yang tidak baik atau tak benar,sedangkan contoh dari yang kita lihat bahwa ikan hidup di air.

Apakah arti benar itu ?

Hukum-hukum,cara-cara,patokan-patokan dari logika membimbing kita supaya berpikir secara benar,lantas apakah arti benar tersebut ?

Menurut Randall dan Busher benar adalah antara pemikiran dan kenyataan.

1.dapat dikatakan bahwa asumsi berikut adalah benar;

Burung bersayap dan dapat terbang,langit itu berwarna biru,bumi itu bulat.kebenaran diatas adalah sesuai dengan kenyataan yang tak dapat dipungkiri adanya.

2.ukuran benar ke dua adanya penyesuaian atau tidak bertentangan dengan dirinya dalam arti.suatu pertanyaan dapat dikatakan benar manakala ia tidak mengandung pertentangan dari awal hingga akhir.pernyataan tersbut misalnya ia seorang yang jujur yang suka menipu,atau Dani seorang bisu yang pandai berdebat.

Berpikir secara benar dapat dibedakan jadi 2 secara radikal,yakni berpikir dari umum ke khusus(deduktif) dan dari khusus ke umum(induktif).cara berpikir deduktif digunakan untuk berpkir formal mempelajari dasar-dasar penyesuaian atau tidak bertentangan,sedangkan pemikiran induktif digunakan dalam logika material yang mempelajari dasar-dasar sesuai pemikiran dengan kenyataan dan mampu menilai hasil pekerjaan dari berpikir formal dan menguji benar tidaknya.

Dalam logika objek yang harus diselidiki adalah

1.pemikiran sebagai objek material

2.patokan,azas-azas,dan hukum-hukum berpikir yang benar adalah sebagai suatu objek formal.

Azas-azas dalam logika dapat di bagi 3;

1.Azas identitas adalah suatu yang tidak dapat dipungkiri kebenarannya.contoh jika seandainay A itu adalah A dan bukan B,C,atau selainnya.

2.azas kontradiksi mengatakan bahwa pengingkaran sesuatu tidak munkin sama dengan pengakuannya.jika ia mengakui bahwa sesuatu itu A maka tidak mungki pada suatu saat itu ia adalah A.dua kenyataan yang kontradiksi tidak mungkin bersama-sama secara simulan.jika kita rumuskan,akan berbunyi“tidak ada proporsisi yang sekaligus benar dan salah”

3.azas penolakan kemungkina ketika “suatu proposisi selalu dalam keadaan benar atau salah”.

Logika adalah suatu cabang ilmu yang banyak sekali memberi manfaat bagi mahasiswa sebagai berikut.

1.akan membuat seorang mahasiswa mampu berpikir jernih,tepat,teratur,rasional,tidak memihak,sesuai aturan dan tepat

Menurut Jan H. Reper

2.meningkatkan kemampuan kita untuk berpikir secara abstrak,cermat,objektif.

3.menambah kecerdasan dan akan membmbing kita berpikir secara mandiri.

4.memacu kita untuk mencinta kebenaran.


SISTEM HUKUM INDONESIA

Konsepsi Sistem Hukum
Indikator sistem =
- Merupakan satu kesatuan
- Terdiri dari beberapa bagian/elemen/komponen
- Bekerja secara fungsional (fungsi masing-masing)
- Bekerja dalam suatu lingkungan tersendiri dan mempunyai
batas dengan lingkungan lainnya.
- Saling berhubungan satu sama lain

Dalam masyarakat : Aspek budaya
Aspek politik
Aspek ekonomi
Aspek hukum

Penyamaan sistem hukum : tata hukum sebenarnya bukan keliru tapi tidak dapat diterima hanya saja pernyataan seperti itu merupakan penyempitan arti dari pengertian sistem hukum.

Jika hukum diartikan sebagai tata hukum maka sistem hukum merupakan sistem tata hukum, kalau hukum diartikan sebagai jalinan nilai, maka sistem hukum diartikan sebagai sistem jalinan nilai.

• Jonathan H.Tuner (Pattern of social organization) Bahwa dalam setiap sistem hukum akan ditemukan beberapa elemen/komponen/bagian sebagai berikut :
1. Seperangkat kaedah/aturan tingkah laku yang dapat dikenali.
2. Tata cara penerapan berbagai kaedah hukum.
3. Tata cara untuk menyelesaikan sengketa yang berdasarkan kaedah hukum berlaku.
4. Tata cara untuk pembuatan / perubahan hukum.

• Men Fuller (Principles of Legallity) Persyaratan terhadap sistem hukum ada 7 asas :
1. Suatu sistem hukum harus mengandung aturan.
2. Peraturan yang telah dibuat harus diumumkan.
3. Tidak boleh adaperaturan yang berlaku surut
4. Peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti
5. Sistem tidak boleh mengandung peraturan yang bertentangan satu sama lain.
6. Peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apapun yang dapat dilakukan
7. Tidak boleh ada kebebasan untuk sering mengubah peraturan sehingga menyebabkan seseorang kehilangan orientasi (wibawa)


Sistem hukum Indonesia Macam-macam sistem hukum Indonesia : Pada dasarnya sistem hukum dibedakan menjadi dua macam kelompok :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
2. Sistem Hukum Anglo Saxon

Selain sistem hukum ini juga terdapat sistem :

Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Anglo Saxon
Macam sistem hukum Sistem hukum Adat
Sistem hukum Islam

Sistem hukum Eropa Kontinental Pada dasarnya dipengaruhi oleh hk romawi yaitu hk yang dibuat pada jaman jayanya Kerajaan Romawi yang dikerjakan pada abad 6 M sebagai hasil karya dari seorang raja yang bernama Justinianus (524 M-564 M)
Hk romawi merupakan hasil renungan dan pemikir para ahli hukum bangsa romawi kala itu, ternyata mampu bertahan untuk beratus-ratus bahkan beribu-ribu tahun lamanya, dalam suatu wilayah sangat luas sesuai dengan luasnya territorial yang dikuasai bahkan juga berpengaruh terhadap daerah lainnya.
Kerajaan Romawi terpecah = Kerajaan Romawi Barat dan Kerajaan Romawi Timur.

Kodifikasi = memuat berbagai lembaga hukum

Cornal Luris Civilis
1. Institutions = hukum yang memuat berbagai pengertian hukum.
2. Pandecta = memuat pendapat para ahli hukum
3. Codex = membuat himpunan undang-undanng yang dibukukan atas perintah kaisar romawi
4. Noveles = membuat himpunan penjelasan, komentar tentang codex.

Pada abad ke-11 M di Itali Utara (Bologna) didirikan perguruan-perguruan tinggi hukum dan dalam kurikulumnya diajarkan hukum romawi. Mahasiswa berasal dari berbagai Negara Eropa. Melalui jalur alumni ini maka hk penyebaran cepat sekali menjalar ke pelosok Eropa di negara-negara Eropa Daratan.
Bahasa resminya yaitu bahasa latin.

Perancis Afrika, IndoChina,Jepang,
Jerman Thailand
Negara Eropa Daratan yang memakai Itali
Hukum romawi Spanyol Amerika Latin
Belanda Indonesia (Hind. Bld)


Sifat hukumnya :
1. Tertulis = Kitab UU – Kodifikasi (Sistem Hukum Kodifikasi)
2. Sumber hukumnya =UU yang dibuat oleh pemegang kekuasaan legislative
3. Umum (waktu, orang, tempat dan objeknya)

Pada prakteknya hukum ini lazimnya disebut juga Sistem Hukum Sipil (The Civil Law System) dimaksudkan karena pada mulanya ditujukan pada hukum-hukum di lapangan keperdataan tujuannya untuk menjamin keteraturan dan kepastian hukum di bidang keperdataan.
Pengaruh yang menonjol dalam sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua golongan hukum :
- Hukum publik (orang-orang lain/ badan hukum-kepentingan Negara/umum)
- Hukum privat (orang-orang lain-kepentingan pribadi)

Sistem Hukum Anglo Saxon Dikenal dengan sistem Anglo Amerika dari suku Irian. Berkembang di Ingris abad XI yang disebut dengan sistem Common Law dan sistem Unwritten Law (tak tertulis)
Australia
Inggris Hongkong
Singapora ------Neg. persemakmuran
Sistem ini berkembang Amerika Malaysia
Brunei
Kanada

Sifat hukumnya :
1. Tidak tetulis (Unwritten law) dalam arti tidak menjadikan perundang-undangan sebagai sendi utama (Konvensi)
2. Bersifat kasus-kasus yang konkrit disebut sistem hukum berdasarkan kasus (cuse law system)
3. Sumber hukumnya berdasarkan putusan-putusan hakim / pengadilanyang lazimnya diikuti dengan sistem presiden yang mewajibkan hakim dalam perkara-perkara yang sama untuk mengikuti putusan-putusan terdahulu.

Peranan hakim = Sistem Eropa Kontinental – terompet UU
Sistem Anglo Saxon – terompet presiden


KAEDAH/NORMA
Masyarakat dalam kehidupannya agar bisa aman, tertib, dan damai tanpa adanya ganguan dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya (primary Wedi) dalam arti demi terjaminnya pelaksanaan segala ketentuan agar kepentingan mereka dapat tercapai dengan baik, lancar tanpa benturan-benturan yang dapat menimbulkan beberapa kerugian, maka manusia memerlukan adanya suatu tata / orde.
- Zoon politicon = manusia hidup bersama dengan orang lain manusia membutuhkan orang lain.
- Kenapa?
1. Hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidup
2. Hasrat untuk mempertahankan diri
3. Hasrat untuk mempunyai keturunan
4. Hasrat untuk berprilaku yang pantas
- Tata ini bisa berwujud kumpulan aturan tertulis maupun tidak tertulis. Merupakan aturan yang menjadi pedoman bagi semua tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terjamin dan terpelihara. Tata inilah lazimnya disebut kaedah, bahasa Arab atau bahasa latinnya disebut norma artinya aturan aturan ukuran / penilaian.
- Kaedah / norma digambarkan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertingkah laku apa yang seharusnya dilakukan manusia dalam keadaan tertentu, dengan kata lain kaedah / norma merupakan pedoman bertingkah laku bagi manusia dalam hidup bermasyarakat berarti petunjuk hidup.
- Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya “Sosiologi Suatu Pengantar” (1978) mengemukakan bahwa pengertian norma sebagai cara (usage), kebiasaan(folkway), tata kelakuan (mores) dan adat istiadat (custom).
Kaedah/norma mengandung arti = - perintah
- larangan

Macam-macam norma :

Norma agama
Masyarakat Norma kesusilaan interelasi masyarakat
Norma kesopanan interaksi
Norma hukum

- Norma agama = norma-norma yang bersangkutan tentang kepercayaan kepada Tuhan YME. Tujuannya untuk mengatur kehidupan pribadi, untuk mempercayai kehidupan gaib. Tujuan : agar kesucian hidup bisa terlaksana
Jika menyimpang maka mendapatkan dosa
Dibagi menjadi 2 bagian :
*Intralis = hubungan manusia dengan Khaliknya
* Ekster = hubungan antara manusia dengan manusia yang lainnya.

- Norma kesusilaan = peraturan hidup yang berasal dari hati nurani (qolbu) ialah menentukan hal yang baik dan buruk
Tujuannya untuk kebaikan akhlak
Jika menyimpang akan tercela

- Norma kesopanan = ketentuan hidup yang timbul apabila bergaul dengan masyarakat.
Tujuan : untuk mencapai keharmonisan dalammasyarakat
Jika menyimpang dikucilkan masyarakat
Saluran :
-kepatuhan
-kepantasan
-kebiasaan

-Norma hukum = kaedah yang mengatur hubungan antara pribadi baik secara langsunng dan tidak langsung yang tujuannya :
1. Agar hidup damai
2. Terciptanya keadilan, dibagi 3 yaitu:*Keadilan komutatif=sama rata
*KEadilan distributive=sesuai dengan jasa yang diberikannya
*Keadilan Atribusif=keadilan yang diberikan pemerintah
3. Untuk hidup damai
4.Untuk perdamaian
5. Untuk kesejahteraan masyarakat

Persamaan bentuk norma :
0 Persamaan : masing masing norma tersebut (kesusilaan, dan kesopanan, serta hukum) sama-sama bersumber kepada norma sebagai pedomanbertingkah lakuyang merupakan ukuran dalam hidup bermasyarakat.

Persamaan dan Perbedaan Norma

Norma Proses pembentukan Pelaksanaan Sanksi
Agama Tuhan Sukarela Dosa
Kesusilaan Masyarakat Sukarela Dicela
Kesopanan Masyarakat Sukarela Dikucilkan
Hukum Negara Paksaan Pidana/Perdata

- Meskipun norma agama kesusilaan dan kesopanan peranan sangat penting dalam pergaulan hidup di masyarakat namun kebutuhan norma tersebut belum cukup menjamin keharmonisan dan keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat serta menjamin ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat alasannya sbb :
1. Masih adanya aspek-aspek kehidupan dan kepentingan masyarakat yang belum diatur ke 3 norma itu yaitu menentukan keharusan akibatnya yang buruk tidak saja akan dirasakan seseorang tetapi juga oleh masyarakat umum.
2. Ketaatan terhadap ke 3 norma tersebut hanya bersandarkan pada keyakinan, keinsyafan dan kesadaran tiap pribadi.
- Oleh karena itu pelaksanaan terhadap ketentuan yang diatur ke 3 norma tersebut perlu diberi perlindungan melalui norma hukum yang bersifat memaksa (coercive). Perkataan “memaksa” bukan berarti senantiasa dipaksakan / sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat bagi aparat pelaksana yang dapat memberi suatu tekanan agar norma hukum itu dihormati dan ditaati



- Hukum diperlukan karena :
1. Hukum melindungi HAM
2. Hukum melindungi benda yang dimiliki
3. Hukum melindungi hak perorangan

- Kelebihan norma hukum
1. Mengatur hubungan antar pribadi (langsung/tidak langsung)
2. Melindungi semua kepentingan masyarakat
3. Sanksinya bersifat physic dan nyata /konkrit
4. Umum dalam arti berlaku bagi siapa saja

- Leopold Pospisil (Lili Rasjidi, 1991) menegaskan bahwa untuk membedakan norma hukum lainnya dikenal ada 4 ciri hukum (attributes of law)
1. Atribute of authority
2. Atribute of intention of universal application
3. Atribute of obligation = berisi kewajiban
4. Atribute of sanction = sanksi

Badan eksekutif DPR – UU
DPRD – Perda
PP
Presiden Kepres
UU



- Gustav Radbruck (1961) orang-orang akan mematuhi norma hukum itu sendiri secara ideal dapat mencakup 3 unsur yaitu :
1. Keadilan (Gerechtigheit)
2. Kemanfaatan ( zechnesigheit)
3.Kepastian (Sicherheit)

Kedudukan dan Pengertian Hukum
* Kedudukan hukum Tidak lain kita akan mempermasalahkan dimana tempat hukum itu sebagai institusi sosial di dalam kehidupan manusia yang sebenarnya.
Kehidupan ini sejak di rahim ibu sampai dengan masuk liang lahat yang mencakup kehidupan ideology, politik, ekonomi, sos bud dan hankam (panca gatra) tidak luput sentuhan hukum.

* Pengertian hukum Hukum bersifat sentral karena menyentuh dalam kehidupan manusia.
Hukum merupakan sesuatu yang luas dan abstrak seperti pendapat (Imanuel Kant) tidak ada juris pun yang dapat memberikan definisi hukum paling tepat. Hukum itu terlalu luas aspeknya, lebih banyak tergantung dari aspek mana kita memandang hukum itu.

Contoh : bagi ahli zoology “kuda” Genus mamalia.
Bagi kalangan masyarakat :
Memandang hukum sebagai aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) dan sarana hukum ( gedung pengadilan,LP)

Bagi kalangan cendikiawan :
Memandang hukum secara heterogen (beragam). Ada yang berpendapat bahwa pengertian hukum dalam arti.

Luas tidak hanya berbentuk perundang-undangan tetapi termasuk juga norma kesusilaan, kesopanan, dan agama.

- Pandangan positivisme (yang berlaku saat ini) melihat hukum semata-mata hanyalah berbentuk perundang-undangan (hukum tertulis yang dibuat oleh negara)

- Perbedaan persepsi inilah yang membawa pengaruh terhadap definisi hukum. Setiap ahli hukum akan memberikan definisi

-Cassel Dictionary
Hukum adalah aturan tingkah laku yang dipaksakan melalui otoritas /penerimaan oleh masyarakat sebagai sesuatu yang mengikat.


Hukum Besisi / Berwajah Dua
Sisi / wajah ideal
Hukum sebagai ketentuan umum yang abstrak berisi ketentuan bersifat mengatur bagaimana tingkah laku seharusnya ? wajah hukum ini hanya dapat dibaca dan didengar tapi tidak tampak dalam kehidupan nyata.
- Kelemahan upaya para sarjana hukum selama ini untuk memperoleh pengertian hukum tidak mendapatkan hasil /memadai karena dalam pengamatannya hanya diarahkan kepada salah satu sisi saja, sedangkan seharusnya kedua sisi itu mendapat peninjauan secara seksama.
- Sumber-sumber Hukum

Sumber =sesuatu yang dapat menimbulkan hal-hal yang baru yang merupakan manifestasi dari sumber tersebut.

Idiil (cita-cita)
Sumber
Faktuil (Konkrit)

Idiil (nilai/value)
Sumber hukum
Faktuil / bentuk

Material- - - - mata air
Sumber air
Formal- - - - -danau, sungai, laut, dll

Pancasila/silake-2UUDPresidenDiknasDiktiPerguruan Tinggi(Rektor)Fakultas(Dekan)JurusanDosenMAhasiswa.




Sumber Hukum
Pembahasan tentang tempat kita dapat menemukan / menggali hukumnya, inilah termasuk pengertian sumber hukum.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan mengikat dan memaksa, sehingga apabila peraturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Bila dijumpai istilah “Sumber Hukum” hendaknya terlebih dahulu diketahui dalam pengertian apa istilah itu digunakan? Sebab dalam ilmu hukum seringkali digunakan beberapa pengertian berbeda, tergantung pada sudut/pendekatannya.
Menurut Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH bukunya “Mengenal Hukum”. Sumber hukum itu sendiri digunakan dalam beberapa arti seperti : Sumber asas hukum, Sumber hukum terdahulu, Sumber berlakunya hukum.
Untuk istilah ilmu hukum, pendekatan yang digunakan terhadap sumber hukum mengarah pada pembagian sumber hukum kedalam 2 bagian


Sumber Hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber Hukum Material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
Sumber hukum dalam arti material = perasaan atau keyakinan hukum /kesadaran hukum seseorang yang menjadi kesadaran hukum masyarakat kemudian dituangkan dalam bentuk kaidah hukum. Tegasnya sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Jika melanggar tidak dikenakan sanksi karena masih dalam perasaan-perasaan.

Bentuk Hukum= UUD, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah.

2. Sumber-sumber Hukum Formal antara lain:
a. Undang-undang (Statute)
b. Kebiasaan (Costum)
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Sebaliknya meski penghargaan dari suatu kaedah hukum tersebut merupakan perasaan dari masyarakat belum tentu semua anggota masyarakat akan mentaati kaedah itu melainkan penghargaan kaedah hukum harus diberi bentuk (form) terlebih dahulu oleh pemerintah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi karena hukumsudah dibentuk.

a. Undang-undang
Salah satu sumber hukum formal merupakan suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

Lembaga / badan berwenang membentuknya, tergantung kepada sistem pemerintahan dianut oleh negara bersangkutan.

Bentuk negara: -Kesatuan
-Federal

Bentuk pemerintahan : - Republik = Presiden
- KErajaan = Raja

Sistem pemerintahan : - Presidentiil=Presiden
-Parlementer=Perdana mentri

UU memiliki dua arti :
1. UU dalam arti formal = setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya, misal dibuat oleh pemerintah / Presiden dengan parlemen/DPR.
2. UU dalam arti material = Setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Ada wilayah hukum tersendiri.

b. Kebiasaan
Sumber hukum yang timbulkarena pola tingkah bersifat “ajeg” (terulang), lazim, normal atau adat dalam masyarakat /pergaulan hidup terjadi bersifat “opinion Necessitatis” berdasarkan keyakinan/ kesadaran yang dianggapnya sebagai suatu keharusan dan berkekuatan hukum sehingga jika dilanggar menimbulkan sanksi.

Setiap daerah dan golongan mempunyai kebiasaan sendiri yang berbeda satu sama lainnya. Kebiasaan tidak hanya berbeda di setiap tempat, tetapi juga mudah berubah (fashion, mode)

- Syarat kebiasaan sebagai kaedah :
1. Adanya perbuatan tingkah laku secara berulang-ulang (ajeg)
2. Adanya keyakinan hukum masyarakat
3. Perbuatan mengandung nilai “kepatuhan”
4. Adanya akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.

- Tegasnya indikator kebiasaan disamping pola tingkah laku terulangnya yang terpenting “kepatutan” karena dirasakan patut maka diulang. Patut tidaknya dinilai masyarakat.

- Kelemahan kebiasaan
1. Tidak tertulis (ketidakpastian/ketidakjelasan)
2. Sulit beracara di Pengadilan karena sifatnya aneka ragam.


c. Yurisprudensi (Keputusan hakim)

 Istilah yurisprudensi : Yurisprudentia (Latin) = Pengetahuan hukum
Yurisprudebtie (Prancis) = Peradilan
Judge made law (Inggris)= Putusan Hakim
Jurisprudenz (Jerman) = Ilmu Hukum
Yurisprudensi (Praktek)= Putusan Hakim

 Yurisprudensi = putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sebagai sumber hukum yang faktuil terutama mengikat para pihak bersengketa.
 Timbulnya yusrisprudensi :
- Aturan hukum sudah ada,tapi tafsirannya tidak cocok (kondisi)
- Belum ada aturannya yang berhubungan dengan pokok sengketa.

 Dalil Hukum :
Hukum tidak boleh menolak sengketa melainkan harus diputuskan.

 Asas-asas Yurisprudensi :
- Stare decisis yaitu apabila ada keputusan hakim mewajibkan, maka hakim berikutnya dalam mengadili suatu perkara sama untuk mengikuti keputusan hakim terdahulu disebut ASAS PRECEDENT, dianut negara Anglo Saxon.
- Bebas, asas ini kebalikan dari sebelumnya, petugas peradilan tidak terikat pada putusan hakim terdahulu pada tingkat sejajar maupun hakim yang lebih tinggi. Dianut negara Eropa Kontinental.

d. Traktat (Tractaat / Treaty)
Yaitu perjanjian yang dibuat bisa berbentuk perorangan atau antar negara dituangkan dalam bentuk tertentu. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian internasional biasanya menyangkut persoalan penting bagi kelangsungan hidup suatu negara / bangsa.

- Perjanjian meskipun tidak dimasukan sebagai UU namun perjanjian mendekati sifat dari UU dan mempunyai kekuatan mengikat : Pacta Sunt Servanda (Setiap perjanjian harus ditepati).

- Traktat tercantum dalam UUD 45
Pasal 11 ayat 1 berbunyi :
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

- Macam-macam traktat :
+ Traktat bilateral = hanya dua negara
+ Traktat multilateral = lebih dari dua negara
+ Traktat kolektif (terbuka) = Apabila ada traktat multilateral memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaannya tidak turut mengadakan tetapi kemudian juga menjadi pihaknya.

- Traktat berakhir :
+ Karena hukum kedua pihak menghentikan
+ Pecah perang dan tindakan negara peserta.

e. Doktrin
Yaitu pendapat para ahli sarjana Hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusannya atau dalam arti pendapat para Sarjana hukum yang merupakan sumber hukum tempat hakim menemukan hukumnya.

Timbulnya suatu doktrin apabila ternyata sumber-sumber hukum tersebut di atas tidak dapat mengatasinya.

Doktrin merupakan sumber hukum faktuil.

Pendapat hukum sering dijadikan sumber hukum
Hukum pidana - Prof Mulyatno
Hukum perdata - Prof Subekti, Prof Wirjono P
Hukum acara perdata - Prof Sudikno Mertokusumo
Sosiologi Hukum - Prof. Soerjono Soekanto

Doktrin tidak langsung, bila tidak cocok bisa ditinggalkan.



SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Apa yang dimaksud dengan subjek hukum ?
- Segala sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban sesuatu yang menurut hukum berhak / berwenang untuk melakukan perbuatan hukum / bertindak hukum.

Siapa yang menjadi objek hukum ?
- Manusia (pribadi)
- Badan hukum = kumpulan orang-orang yang ada di dalamnya

Manusia sebagai subjek hukum
- Hak dan kewajibannya dilindungi oleh hukum :
 HAM (sejak lahir s/d mati hak asasinya tidak boleh dilanggar oleh siapapun)
 Hak kebendan dimiliki
 Hak perseorangan

Pandangan berbagai segi :
Agama = manusia sebagai subjek hukum dilindungi sejak benih/ pembibitan ada pada kandungan ibunya sampai meninggal.
Hukum modern = manusia sebagai subjek hukum dengan tidak memandang agama dan ke WN-an
SHI= Setiap manusia berhak atas kehidupan dan penghidupan kemerdekaan dan keselamatan dirinya (WN asing)

 Manusia sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban tanpa terkecuali, inilah dinamakan dengan istilah kewenangan hukum artinya wewenang melakukan perbuatan hukum yang dimiliki setiap manusia.
 Namun tidak setiap manusia memiliki kecakapan untuk melakukan tindakan / perbuatan hukum, golongan manusia yang tidak cakap bertindak disebut Personal miserable.

Personal miserable

- Alasannya dikhawatirkan akan merugikan dirinya sendiri jika melakukan hal itu.
- Orang berada di bawah pengampunan : sakit ingatan, neorusis, psikopat, lemah berpikir (dungu), pemabuk.

Kurator = orang yang mewakili
Kurandos = pengadilan

Dapatkah binatang sebagai subjek hukum ?
- Jawabannya tidak karena meskipun binatang itu makhluk hidup dan bernyawa seperti manusia tetapi menurut ketentuan hukum tidak mempunyai hak dan kewajiban.
- KEcuali pernah terjadi pada abad pertengahan di Eropa Barat di mana hukum ditegakkan sama antara manusia dan binatang.

Abad pertengahan tejadi peristiwa tersebut :
1. Zurich JErman pada abad 15 : Seekor serigala membunuh 2 orang anak
2. Bourgondie (BElanda) abad 14 “14 ekor babi membunuh 1 orang anak”
3. Autum (Perancis) pada abad 13 “tikus-tikus merusak tanaman petani”

Badan Hukum
- Merupakan perkumpulan orang –orang yang dibentuk oleh manusia dan bekerjasama untuk tujuan tertentu yang pembentukkannya berdasarkan persyaratan telah ditentukan oleh hukum.
- Badan hukum dianggap juga orang (person) oleh hukum, karena badan hukum mempunyai hak kewajiban tersendiri dan terpisah dengan manusia sebagai pengurusnya.

Syarat badan hukum :
- Adanya harta kekayaan yang terpisah
- Mempunyai kepentingan tersendiri
- Mempunyai tujuan tertentu
- Mempunyai organisasi yang teratur

1. Badan hukum menurut bentuknya =
- Badan hukum publik

- Badan hukum privat = *Badan hukum nirlaba
*Badan hukum laba

2. BAdan hukum menurut jenisnya = *Korporasi
*Yayasan

3. BAdan hukum menurut tata aneka hukum = * Menurut hukum Eropa (Negara PT
Perhimpunan)
* Menurut hukum bukan Eropa
(HukumBumi Putera)
* Hukum adat (Badan Wakaf Yayasan)


Objek hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum serta dapat menjadiobjek hukum dalam suatu perhubungan hukum

- Biasanya objek hukumjuga sering disebut benda (zaak) bab II KUH Perdata “Zaken Recht” (hukum kebendaan) yaitu : segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang.
Contoh : A dan B mengadakan perjanjian jual beli rumah
Rumah = objek hukum

Macam benda
1. Berwujud : Bergerak = *Bergerak sendiri (hewan)
*Dapat dipindahkan (buku, meja,dsb)
* Ketentuan UU (benda bergerak)
Tidak bergerak
Menurut sifatnya (tanah, rumah, pohon)
Menurut tujuan (mesin cetak, bubut)
Menurut UU ( kapal (zom3)
Cirinya : dapat diraba, dilihat, dan dirasa

2. Tidak berwujud (dapat dirasakan, tidak dapat dilihat) : *Hak merek
*Hak cipta (HAKI)
*Hak paten

Apakah manusia bisa sebagai objek hukum ?
- Jawabannya “dapat” sepanjang hak dan kewajibannya sebagai subjek hukumdilenyapkan/ dicabut

Manusia di sini dianggap sebagai benda yang dpat dijual belikan, disewakan, disiksa, bahkan dapat disembelih seperti binatang tanpa adanya suatu pembelaan pun)
Contoh : perbudakan

Komponen Sistem Hukum Indonesia

Komponen SHI : Jiwa bangsa Indonesia
Struktural
Substansi
Budaya hukum

Apa yang dimaksud dengan jiwa bangsa Indonesia?

Jiwa kehidupan batin(dalam tubuh manusia)→Melingkupi→ dipikirkan
Dirasakan
Diingatkan
Dikhayalkan
Diimpikan
Dicita-citakan
Jiwa bangsa Indonesia berarti ini semua merupakan isi dari kehidupan batin bangsa Indonesia terkristalisasi dalam pancasila.

Pancasila
Panca = lima sila= dasar

Fungsinya = dasar negara, filsafah bangsa, kepribadian bangsa, pedoman hidup, petunjuk hidup(baik-benar) ukuran baik buruknya perilaku manusia Indonesia
Kaedah dasar : menjadi dasar berlakunya hukum Indonesia, pembimbing hukum yang lebih rendah, memandu perumusan hukum yang di bawah.

Legalitas hukum = pembukaan UUD 45
(Kedudukannya lebih tinggi , batang tubuh)
Tidak dapat diubah (siapapun, jalan apa pun) .... MPR

Struktural
Komponen ini menyangkut pembahasan mengenai struktur badan, pembentukan hukum, mempertahankan berlakunya hukum, menyelesaikan perselisihan / sengketa hukum.

Struktur Negara/ pemerintahan: Pem pusat-MPR,DPR,Pres,DPA,BPK,MA,MK
Pem daerah-KDH,DPRD,Sekda,Dinas, LTD,PD

Teori Trikarsa = negara, administrasi negara, pemerintahan

Substansi
Komponen ini pembahasan tentang hukum positif yang berlaku saat ini di Indonesia yakni sebagai produk dari komponen struktural.

Komponen : Struktural menyangkut aparat (Neg, Pem, Adm. Neg)
Substansi menyangkut hukum (tertulis, tidak tertulis)


SHI => Hukum adat(waris adat, perjanjian adat)
Hukum perdata, hukum acara perdata
Hukum pidana, hukum acara pidana
Hukum tata negara, hukum tata pemerintahan
Hukum internasional

Budaya hukum
Kebiasaan orang/ kelompok orang mematuhi peraturan hukum yang berlaku / hukum positif

Aspek budaya hukum :
-Perilaku (moral)= mentaati peraturan hukum harus ada kebebasan mematuhinya, orang dapat mematuhi hukum kalau ia membiasakan diri untuk mematuhinya, bisa itu karena biasa.
- Hukum (rasio) = orang harus memilih antara perilaku (baik/benar-salah)

Pentaatan hukum : - karena anggota masyarakat menghendaki sebab hukum mengayomi
- Karena anggota masyarakat sangat berkepentingan akan peraturan
- karena sebagai pernyataan kehendak dari pemerintah untuk
mewujudkan tujuan negara

Hukum Indonesia
Hukum Indonesia yang berlaku pada saat ini= -Hk positif Indo/ hukum positif
-Latin ius constitum lawannya ius constituendum yaitu :
Ditentukan isi hukumnya = *hrs sesuai dengan apa yang hidup dalam pikiran bangsa/
Jiwanya
* hrs sesuai dengan jiwa bangsa (von sovigny)
* Determinan / menentukan berlakunya hk (Utrecht)
Tempat/ wilayah berlakunya hukum Indonesia= wilayah territorial Indo, di atas kapal bendera Indonesia (Flouting Island), tempat bekerja /perwakilan Indo luar negeri

Subjek hk Indo = Warga Negara Indonesia
WNA yang bermukim di Indo

Objek hk Indo = setiap benda yang berada di Indo

Jumat, 18 Juni 2010

P2B PERGURUAN TINGGI

Semuanya berawal pada keinginanku untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Hal ini memang sudah kurencanakan sejak masih di bangku SMA. Aku begitu antusias untuk menjalankan keseharian sebagai mahasiswa. Mahasiswa yang kritis dan modern penuh inspirasi dan kreatifitas, itulah sosok mahasiswa yang ada di benakku. Asumsi ini yang menggiringku untuk mengikuti berbagai pelatihan wajib untuk mahasiswa baru. Salah satunya kegiatan Program Persiapan Belajar (P2B).
Awalnya aku menafsirkan kegiatan ini hanya berupa kegiatan pembinaan dan pengarahan tentang bagaimana mengikuti kuliah, bagaimana struktur dan organisasi yang ada di universitas, atau selebihnya masalah disiplin dan administrasi. Ternyata dugaan tersebut salah, Program Persiapan Belajar (P2B) bukan sekedar pelatihan atau pembinaan akedemik tapi juga fisik dan mental. Hal ini terlihat dari beberapa aturan-aturan kakak panitia serta sanksi yang akan diberikan.
Sialnya,,, selama 3 hari kegiatan P2B ini, aku juga sudah melakukan 3 kali pelanggaran. Hari pertama dan kedua aku terlambat, dan hari terakhirnya ID Cardku salah. Aku harus ikhlas selama 3 hari juga fisikku dilatih secara ekstra, bahasa kasarnya dapat “sanksi”. Sebenarnya tujuan diberikan “sanksi” ini untuk melatih kedisiplinan, tapi entah mengapa sanksi yang identik dengan pelatihan fisik ini merupakan hal yang berat untuk dilaksanakan.
Alur kegiatan selama Program Persiapan Belajar (P2B) dilaksanakan. Juga memberikan paradigma yang lebih dewasa untuk aku dalam ruang lingkup perkuliahan, mendapatkan banyak manfaat buatku, aku bisa mempunyai banyak teman, mengetahui karakter teman, juga mengenal beragam hal baru tentang kampusku.

Kamis, 17 Juni 2010

MAKALAH PEMPOL MARXISME

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan politik adalah bagian dari pembangunan nasional secara keseluruhan, dimana pembangunan itu diarahkan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang demokratis sehingga terwujudnya suatu ketertiban politik. Pembangunan politik merupakan salah satu aspek pembangunan nasional yang bisa dipandang sebagai wahana bagi aspek pembangunan lainnya. Yang disebabkan oleh adanya saling keterkaitan, misalnya pembangunan ekonomi dapat mendorong pembangunan politik serta bidang-bidang lainnya.
Suatu Negara jika dari segi ekonominya maju, akan mendorong kemajuan dalam bidang yang lain, sebab dengan semakin makmurnya masyarakat, akan terciptanya suatu masyarakat yang semakin maju. Pembangunan politik apabila dikaitkan dengan Marxisme, dilihat dari segi ekonomi karena Marxisme berbasis ekonomi dan supra - strukturnya banyak,seperti ideologi, agama, politik, budaya, dan sebagainya. Marxisme menginginkan keseimbangan kelas / kesetaraan kelas untuk terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Berbicara mengenai Marxisme mungkin alam pikiran kita akan langsung dibawa kepada Negara-negara berhaluan sosialis-komunis seperti Cina, Kore Utara, Vietnam, Kuba, Negara-negara eks Uni Soviet (yang kemudian pecah menjadi 14 negara republik), dan eks Jerman Timur. Paradigma ini telah tersusun begitu kuat hingga kita akan selalu berpikir bahwa Marxis adalah paham mengenai sosialis- komunis. Apakah memang benar realitanya demikian?
Ideologi Marxis tidak disangkal lagi memang sangat berkaitan dengan sosialis -komunis, akan tetapi Marxisme bukanlah paham yang 100% sosialis-komunis seperti yang kita bayangkan. Ada sebuah pencampuradukan makna yang seringkali membuat kerancuan antara pengertian Marxisme yang sebenarnya dengan paham sosialis-komunis. Menurut Franz Magnis Suseno istilah “Marxisme” tidak sama dengan komunisme. Komunisme (dalam hal ini komunisme internasional) adalah gerakan dan kekuatan politik partai-partai komunis yang menjadi kekuatan politis dan ideologis internasional di bawah pimpinan W.I Lenin. Ajaran komunis Lenin ini merupakan ideologi komunisme dunia (selanjutnya disebut dengan ideology Marxisme-Leninisme) dan Marxisme hanyalah salah satu komponen dalam komunisme yang dikenal selama ini (Suseno, 1999). Kaum komunis memang selalu mengklaim interpretasi atas ajaran Marx sebagai ideology mereka agar dipandang sebagai pewaris sah ajaran Marx ini. Istilah komunisme sendiri sebelum disahkan oleh Lenin sebagai paham komunisnya ternyata telah ada di dalam masyarakat jauh sebelum digaungkan oleh Lenin. Komunisme merupakan suatu cita-cita utopis masyarakat dimana segala hak milik pribadi dihapus dan semuanya dimiliki bersama.
Secara praktis dan ringkas pemikiran Karl Marx sebenarnya muncul dikarenakan adanya eksploitasi dari kaum borjuis terhadap kaum proletar dalam suatu proses produksi sebagai akibat dari adanya sistem kapitalisme (Woodfin, 2008). Sistem kapitalisme yang terjadi setelah revolusi industrinya berlangsung (yang menandai berakhirnya sistem feodal) dimana dipergunakan tekhnologi dalam industri yang menyebabkan peran buruh menjadi kurang. Pihak borjuis yang menguasai sarana produksi dapat dengan mudahnya mendapatkan penghasilan karena bisa melakukan proses produksi. Sebaliknya kaum proletar yang pendapatannya tergantung dengan kaum borjuis semakin terpojok akibat kapitalisme yang menggantikan posisi mereka dengan tekhnologi baru (Pozzolini, 2006). Berawal dari sinilah terjadinya antagonisme kelas antara kaum borjuis dan proletar.
Marx menolak secara tegas adanya ketidakseimbangan kelas antara proletar dan borjuis, ia menghendaki adanya revolusi proletariat. Inilah tugas yang seharusnya dilakukan oleh kaum proletar untuk mendapatkan kesetaraan dan haknya kembali yakni menggulingkan kapitalisme dengan mengebrak kaum borjuis ( Pozzolini, 2008). Dengan adanya revolusi maka kesetaraan akan didapatkan kembali dan utopianisme untuk membuat masyarakat dunia yang sosialis akan terbantahkan. Dunia yang dicita-citakan dimana hak milik pribadi dihapuskan dan menjadi hak bersama bukanlah hal yang mustahil (Suseno, 1999). Hal ini pun akan semakin membuktikan bahwa pemikirn Karl Marx bukan hanya bersifat filsafati namun sangat ilmiah (sosiologis) dan dapat diaplikasikan.
Sangat menarik membicarakan tentang Marxisme ini dalam rangka untuk mewujudkan cita-cita kaum marxis yang anti kapitalis. Studi Pembangunan Politik dapat membantu kita dalam memahami perjuangan kaum marxis yang anti kapitalisme dan untuk menuju masyarakat yang berkeadilan sosial dan ekonomi.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Untuk mempermudah dalam penyusunan makalah ini, maka penulisan dibatasi sebagai berikut :
1.2.1 Bagaimanakah konsep Marxisme dalam Pembangunan Politik?
1.2.2 Bagaimana mekanisme perubahan manusia?
1.2.3 Apa yang dimaksud Marx, dari kapitalisme ke mayarakat tanpa kelas?
1.2.4 Bagaimanakah terjadinya Revolusi Rusia oleh Partai Bolsheviks?
1.2.5 Apa hubungan Marxisme dengan Pembangunan Politik?

1.3 TUJUAN PENULISAN
Ada beberapa alasan mengapa tulisan ini dibuat penulis, yaitu :
1.3.1 Memenuhi tugas matakuliah Pembangunan Politik
1.3.2 Menjelaskan konsep Marxisme
1.3.3 Menggambarkan mekanisme perubahan manusia
1.3.4 Menerangkan Kapitalisme ke masyarakat tanpa kelas
1.3.5 Mengemukakan Revolusi Rusia sebagai kasus Marxisme
1.3.6 Menjelaskan kaitan antara Marxisme dengan Pembangunan Politik


 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 MARXISME
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari Karl Marx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan tentang konflik kelas antara kaum borjuis dengan proletar yang berbasis pada ekonomi dan supra - strukturnya terdiri dari ideologi, agama, politik dan budaya. Para pengikut teori ini disebut sebagai Marxis. Teori ini merupakan dasar teori komunisme modern. Teori ini tertuang dalam buku Manifesto Komunis yang dibuat oleh Karl Marx dan sahabat karibnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Menurutnya bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar.
Keadaan para kaum proletar yang sangat menyedihkan karena dipaksa bekerja berjam-jam dengan upah sangat minimum sementara hasil keringat mereka dinikmati oleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus hidup dalam penderitaan, tinggal di daerah pinggiran dan kumuh. Menurut Marx, masalah ini disebabkan oleh adanya “kepemilikan pribadi” atas alat-alat produksi oleh kaum borjuis. Marx menginginkan penghapusan “kepemilikan pribadi” tadi, untuk kemudian menjadi kepemilikan bersama. Adapun hal lain yang juga penting sebagai upaya untuk mensejahterakan kaum proletar, menurut Marx paham kapitalisme diganti dengan paham komunisme. Jika kepemilikan bersama dan paham komunisme tidak terwujud, kaum proletar akan memberontak untuk menuntut keadilan. Itulah dasar dari marxisme.
Lima tahap perkembangan ide marxisme: Hegel= bagaimana membebaskan manusia dari penindasan, struktur politik yang revolusioner (tahap 1), Feurbach= alienasi , keterasingan dari dirinya sendiri (tahap 2), F Engels = sosialisme klasik, manusia dapat dibebaskan asal penindasan dari kaum buruh dihapuskan (tahap 3), perkembangan dari ekonomi yang menentukan sejarah perkembangan manusia, bukan ideologi, politik dan lainnya(tahap 4) Kontradiksi internal sistem produksi kapitalis akhirnya yang akan menghapus hak milik pribadi atas alat-alat produksi dan mewujudkan masyarakat kapitalis tanpa kelas= Sosialisme ilmiah (tahap 5). Tahap 1-3 disebut dengan Marx muda dan tahap 4-5 Marx tua.
Adapun prinsip-prinsip pokok program politik Marxis, antara lain : Orientasi Internasionalis dan masalah kepemilikan alat-alat produksi.
1) Orientasi Internasionalis
Dalam pikiran Marx pentingnya internasionalisme tidak bisa disangkal, namun internasionalisme Marxis bukanlah komitmen moral yang bersifat abstrak (sebetulnya liberal borjuis) kepada semacam “persaudaraan internasional semua bangsa”, melainkan mendasarkan diri terhadap keberadaan proletariat sebagai kelas internasional, yang diciptakan oleh pasar kapitalis sedunia, dan terpaksa harus berjuang di tingkat internasional untuk melawan sistem kapitalisme itu.
Sifat dasar dari internasionalisme Marxis adalah prioritasnya kepada kepentingan global kelas buruh. Secara lebih konkrit bias dijelaskan sebagai berikut: misal seorang buruh revolusioner yang belum pernah meninggalkan kampong halamannya dan tidak dapat berbahasa asing, tetapi melawan pemerintah nasional di masa perang, maka ia disebut sebagai seorang internasionalis. Sedangkan seorang professor terhormat yang pernah berkeliling dunia, yang fasih dalam banyak bahasa, tetapi di masa perang tetap menyokong pemerintah borjuis adalah seorang nasionalis.
2) Kepemilikan alat-alat produksi. Banyak pengamat (pengamat borjuis tetapi juga banyak yang menganggap dirinya “Marxis”) percaya bahwa prinsip utama Marxisme dan sosialisme adalah nasionalisasi alat-alat produksi tersebut. Argumentasi Kaum sosialis: kapitalisme, yang sama dengan kepemilikan swasta, adalah irasional dan tidak adil , dan menyebabkan krisis ekonomi serta kemiskinan, perang, dan sebagainya. Seandainya perusahaan-perusahaan ada di tangan aparatur Negara dan disertai dengan perencanaan ekonomi, maka keadaan akan lebih rasional dan adil. Perjuangan kelas buruh dimengerti sebagai cara untuk mencapai tujuan (nasionalisasi) itu. Jika timbul cara alternative, seperti perang gerilya atau proses parlementer, cara-cara ini mungkin saja dianggap cocok juga. Proses nasionalisasi adalah tujuan dan perjuangan kelas buruh sebagai alat.
Sedangkan pendekatan Marxis jauh berbeda, proletariat sedang berjuang melawan kaum kapitalis yang menghisap dan menindas kaum buruh. Maka satu-satunya cara untuk memenangkan perjuangan ini dan membebaskan diri dengan mengalahkan kelas kapitalis di kancah politik serta merebut alat-alat produksi mereka. Hal itu mungkin terjadi jika proletariat menciptakan apparatus Negara yang baru. Pendekatan ini dijelaskan dalam manifesto komunis:

Telah kita lihat di atas, bahwa langkah pertama dalam revolusi kelas buruh, adalah mengangkat proletariat pada kedudukan kelas yang berkuasa, memenangkan perjuangan demokrasi. Proletariat akan menggunakan kekuasaan politiknya untuk merebut, selangkah demi selangkah, semua capital dari borjuasi, memusatkan semua perkakas produksi ke dalam tangan Negara, artinya proletariat yang terorganisasi sebagai kelas yang berkuasa; dan untuk meningkatkan jumlah tenaga-tenaga produktif secepat mungkin
Untuk kaum marxis, pembebasan kelas buruh merupakan tujuannya; dan nasionalisasi perkakas produksi adalah sebagai caranya.
Perselisihan ini “kedua jiwa sosialisme” sangatlah penting, dan kita akan kembali ke hal itu berkali-kali. Tujuan sosialis yang terakhir yaitu masyarakat tanpa perbedaan kelas-tentunya adalah aspirasi umat manusia sejak dahulu kala. Namun marxisme berbeda karena mendasarkan aspirasi ini, sebagai kemungkinan realistis, pada perkembangan proletariat, ‘sebuah kelas yang karena posisinya dalam masyarakat, hanya dapat membebaskan diri dengan menghapuskan semua kekuasaan yang berkelas, semua perhambaan dan penghisapan. Secara teoritis, peralihan dari kapitalisme ke komunisme (diktatur proletariat) ialah hanya kelanjutan dari perjuangan kaum buruh sampai ke kemenangan. Namun bentuk khusus diktator tersebut tidak ditemukan baik oleh Marx maupun pemikir Marxis yang lainnya, melainkan oleh kaum buruh revolusioner sendiri.
Kelas buruh sebagai kelas tertindas tidak pernah dan tidak akan bisa memperbaiki taraf hidup mereka. Kelas ini tidak memiliki alat-alat dan bentuk-bentuk produksi seperti yang dimiliki kelas borjuasi. Yang dilakukan mereka hanyalah menjual tenaga kerja kepada kelas penindas hanya sekedar untuk tetap bisa hidup. Hidup mereka, karena sistem kerja yang eksploitatif, hanya diabdikan untuk menciptakan dan akumulasi capital. Hubungan eksploitatif antara dua kelas itu menurut Marx akan menciptakan antagonism kelas (class antagonism) yang kemudian akan melahirkan krisis revolusioner. Bila situasi sudah demikian, maka kaum proletar atau kelas pekerja melalui proses sosial tertentu akan menjadi kelas revolusioner. Mereka menjadi kelas yang menghendaki perubahan struktural, mengambil alih kekuasaan dengan paksa dan melakukan transformasi struktur sosial secara revolusioner.
Marx berharap kelas pekerja menjadi kelas penguasa bila berhasil merebut kekuasaan dan kapital kaum borjuis kapitalis dan memusatkan semua alat-alat produksi di tangan kelas pekerja. Akhir perjuangan kaum pekerja menentang kelas kapitalis adalah terciptanya masyarakat tanpa kelas (class less society). Masyarakat tanpa kelas, menurut Marx, ditandai oleh lenyapnya perbedaan-perbedaan kelas dan produksi dikuasai oleh bangsa serta kekuasaan Negara akan kehilangan karakter politiknya. Maksudnya kekuasaan politik (organized power) itu tidak lagi bersifat opressif dan menindas masyarakat.
Yang dimaksud Marx dengan revolusi jelas bukan revolusi damai (glorious revolution)seperti di Inggris abad XIII, melainkan revolusi kekerasan. Dalam revolusi itu, konflik antara proletar dan borjuis tidak terelakkan. Marx dan Engels selalu menekankan makna pentingnya konflik kelas (driving force of history). Menurut Marx tanpa konflik kelas, tidak akan ada kemajuan karena hal itu merupakan hokum yang selalu menyertai peradaban (sejak dahulu) hingga sekarang . Oleh karena itu hanya konflik kelaslah yang dapat mengubah secara structural kehidupan masyarakat dan setiap kelas yang berkonflik selalu menunjukan hubungan dialektis dalam pengertian Hegelian. Yaitu satu kelas menjadi thesis dan kelas lainnya menjadi antithesis.
Akar-akar konflik itu menurut Marx tidak disebabkan hanya karena perbedaan pendapat capital dalam bentuk kekayaan pasif, melainkan perbedaan tajam menyangkut hubungan, pemilikan dan penggunaan bentuk serta kekuatan-kekuatan produksi aktif. faktor-faktor ini penting karena, hubungan produksi-hubungan otoritas yang terbentuk karena ketimpangan dalam distribusi kekayaan dalam produksi industrial, misalnya merupakan unsure konstitutif konflik kelas dan perkembangannya.

2.2 MEKANISME PERUBAHAN MANUSIA

Marx berpendapat bahwa setiap perubahan social mesti bersifat revolusioner. Tidak ada perubahan perlahan-lahan. Sejarah dimengerti sebagai pergantian terus menerus antara keadaan-keadaan yang stabil dan tidak berubah.
Inti pandangan materialis sejarah adalah bahwa selama masyarakat terdiri dari kelas-kelas social yang berbeda, bidang ekonomi memuat dua unsur yang kontradiktif, dan bahwa kontradiktif ini niscaya cepat atau lambat akan mengakibatkan perubahan secara revolusioner. Di satu pihak ada unsur yang menentang segala perubahan yaitu struktur kekuasaan ekonomis atau struktur pemilikan modal. Kelas-kelas atas yang menguasai masyarakat dengan sendirinya berkepentingan mempertahankan kedudukan mereka. Maka mereka menentang segala perubahan social kelas-kelas bawah tidak dapat memperbaiki kedudukan mereka. Tetapi di lain pihak kelas-kelas atas berkepentingan untukterus menerus meningkatkan produktivitas pekerjaan. Lama kelamaan hubungan-hubungan social yang tetap tidak dirubah semakin tidak memadai dengan tuntutan-tuntutan rasionalitas ekonomi yang terus meningkat. Kontradiksi ini terungkap dalam ketegangan antara kelas-kelas pekerja dan pemilik yang semakin tajam. Akhirnya struktur kekuasaan ekonomi sedemikian irrasional sehingga tidak dapat dipertahankan lagi. Perlawanan kelas-kelas pekerja tidak dapat ditindas lagi , dan terjadilah suatu perubahan revolusioner

2.3 DARI KAPITALISME KE MASYARAKAT TANPA KELAS
Yang membedakan masyarakat kapitalis dari semua masyarakat sebelumnya dalam pandangan Marx ialah bahwa revolusi yang akan mengakhirinya, revolusi sosialis akan menghasilkan masyarakat tanpa kelas.
Dalam masyarakat kapitalis nafsu mencari untung, yang dalam masyarakat prakapitalis diselubungi dalam berbagai ideologi yang suci yang diakui secara resmi sebagai nilai utama. Uang atau modal dan bukan konsumsi menjadi tujuan kegiatan ekonomis. Maka terjadi akselerasi perkembangan produksi dan penyederhanaan struktur-struktur social. Desakan untuk menaikan produktifitas semakin besar dan persaingan antara para kapitalis semakin tajam. Kantong-kantong produksi dengan gaya prakapitalis, perusahaan-perusahaan kecil dan menengah semakin terserap ke dalam proletariat. Maka jumlah buruh semakin bertambah. Meluasnya kelas buruh dan rasionalisasi produksi yang semakin mengurangi jumlah buruh yang masih mendapat pekerjaan, semakin memiskinkan kelas buruh. Perkembangan ini membuat kaum buruh menjadi sadar akan situasi mereka dan semakin militant. Akhirnya tinggal dua kelas saja yang saling berhadapan: segelintir pemilik modal yang terus merasionalisasikan produksi dan massa kaum buruh yang tidak lagi dapat membeli produksi itu karena mereka terlalu miskin. Itulah saat revolusi sosialis tidak terelak lagi karena merupakan satu-satunya jawaban rasional atas situasi ini.
Mengapa Marx percaya bahwa dalam situasi ini Negara akan hilang dengan sendirinya? Menurut Marx Negara hanya dibutuhkan pada permulaan sosialisme. Sebagai langkah pertama didirikan “dictator proletariat”. Yang dimaksud dengan istilah itu, bahwa kaum buruh memastikan bahwa kaum kapitalis tidak dapat bangkit lagi. Sesudah sisa kapitalis melebur dengan buruh, masyarakat seluruhnya hanya terdiri dari buruh saja, jadi sudah tidak ada kelas-kelas yang berbeda lagi. Baru sesudah itu setiap orang dapat bekerja dengan bebas dan kreatif: “Dalam masyarakat komunis, dimana masing-masing orang tidak terbatas pada bidang kegiatan ekslusif, melainkan dapat mencapai kecakapan dalam bidang apapun juga. Masyarakat mengatur produksi umum. Itulah saat dimana Negara, alat penindas kelas atas terhadap kelas bawah, tidak diperlukan lagi karena “tidak ada lagi yang dapat ditindas”. Negara tidak dihapus, ia mati dengan sendirinya. Proses produksi dipimpin oleh persekutuan bebas semua individu.

2.4 REVOLUSI RUSIA
Revolusi Rusia merupakan sebuah gerakan yang dimotori oleh Lenin, seorang penganut ajaran Karl Marx. Nama asli dari Lenin adalah Vladimir Ilyich Ulyanov , kemudian nama samaran nya "Nikolai Lenin", dia lahir pada tahun 1870. Ayahnya seorang inspektur sekolah-sekolah di daerah Volga yang patuh terhadap negara. Namun dia mempunyai kakak yang bernama Alexander, seorang yang turut aktif dalam gerakan populis radikal, karena berkomplot untuk membunuh Tsar, kakaknya dihukum mati pada tahun 1887. Beberapa bulan kemudian Vladimir Ilyich ikut berdemonstrasi di kampus dan dikeluarkan dari universitas. Selama beberapa tahun dia mencari akal tentang jalan mana yang harus ditempuhnya, apakah jalan populis seperti kakaknya atau jalan lain. Awalnya Lenin terpengaruh oleh populisme, namun setelah mempelajari "Das Kapital" Lenin semakin cenderung ke arah Marxis. Pada umur dua puluh tiga Lenin sudah menjadi seorang Marxis yang berkobar-kobar. Bulan Desember 1895 dia ditahan oleh pemerintah Tsar karena kegiatan revolusionernya dan dijebloskan ke dalam penjara selama empat belas bulan. Sesudah itu dia dibuang ke Siberia.
Selama tiga tahun di Siberia (yang tampaknya tidak digubrisnya sebagai siksaan) dia kawin dengan wanita yang juga berfaham revolusioner dan menulis buku Pertumbuhan Kapitalisme di Rusia. Masa pembuangannya di Siberia berakhir bulan Februari 1900 dan beberapa bulan kemudian Lenin melakukan perjalanan ke Eropa Barat. Tak kurang dari tujuh belas tahun lamanya dia berkelana, menjadi seorang mahaguru revolusioner. Kemudian dia sebagai pimpinan dari Partai Bolsheviks, yaitu sebuah partai pecahan dari Partai Buruh Sosial-Demokrat Rusia yang terpecah menjadi dua bagian, Bolsheviks merupakan pecahan yang lebih besar di antara pecahan yang satunya.
Perang Dunia I membuka peluang besar buat Lenin. Perang ini membawa malapetaka baik militer maupun ekonomi bagi Rusia dan akibatnya menambah ketidakpuasan rakyat kepada sistem pemerintahan Tsar. Akhirnya pemerintah Tsar ini digulingkan di bulan Maret tahun 1917 dan untuk sementara waktu tampaknya Rusia dipimpin oleh sebuah pemerintah demokratis. Begitu mendengar kejatuhan Tsar, Lenin buru-buru pulang ke .Rusia dan sesampainya di negeri asalnya ia dengan cepat dapat melihat dan mengambil kesimpulan bahwa partai-partai demokratis --walau sudah mendirikan pemerintahan sementara-- tak punya daya kekuatan cukup dan kondisi ini sangat baik buat partai Komunis yang punya pegangan disiplin kuat untuk menguasai keadaan biarpun anggotanya sedikit. Karena itu Lenin mendorong kaum Bolshevik melompat kedepan mengguhngkan pemerintahan sementara dan menggantinya dengan pemerintahan Komunis. Percobaan pemberontakan di bulan Juli tidak berhasil dan memaksa Lenin menyembunyikan diri. Percobaan kedua di bulan Nopember 1917 berhasil dan Lenin menjadi kepala negara baru.
Selaku kepala pemerintahan, Lenin keras tetapi di lain pihak dia amat pragmatis. Mula-mula dia ajukan tekanan yang tak kenal kompromi adanya masa transisi singkat menuju masyarakat yang ekonominya sepenuhnya berdasar sosialisme. Ketika ini tidak jalan, dengan luwes Lenin mundur dan mengambil jalan sistem ekonomi campuran kapitalis-sosialistis. Ini berjalan di Uni Soviet selama beberapa tahun.
Di bulan Mei 1922 Lenin sakit keras sehingga antara serangan sakit itu hingga wafatnya tahun 1924 praktis Lenin tidak bisa berbuat apa-apa. Begitu wafat, jasadnya dengan cermat dibalsem dan dipelihara, dibaringkan di musoleum di Lapangan Merah hingga saat ini.

2.5 HUBUNGAN MARXISME DENGAN PEMBANGUNAN POLITIK
- Spirit yang dibangun masyarakat pada dasarnya adalah melakukan kritik terhadap kapitalisme dengan tujuan untuk menuju masyarakat yang berkeadilan social dan ekonomi
- Pada Karangan Karl Marx yaitu Das Capital jilid 1, berargumen tentang hal yang tidak mengesankan dari kapitalisme, yakni mengenai komoditas
- Kapitalisme menurut Marx adalah system sosio ekonomi yang dibangun untuk mencari keuntungan yang didapat dari proses produksi, bukan dari perdagangan, riba, memeras, atau mencari secara langsung, tetapi melalui cara mengorganisasikan mekanisme produksi secara tertentu sehingga mengurangi biaya produksi seminimal mungkin atau melalui suatu mode of production
 
BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
1. Marxisme adalah suatu faham dari Karl Marx yang dilatari dari konflik kelas, yaitu antara kelas borjuis dengan kelas proletar. Dimana adanya suatu eksploitasi dari kaum borjuis terhadap kaum proletar dalam suatu proses produksi sebagai akibat dari adanya sistem kapitalisme Yang kemudian menimbulkan perlawanan dan perjuangan kelas buruh melawan sistem kapitalis, dan juga untuk mewujudkan obsesi kemenangan gerakan sosialis dimana mereka menginginkan penghapusan kelas, penghapusan kepemilikan pribadi, dan perubahan kapitalisme menjadi komunisme. Marxisme ini berbasis pada ekonomi yang kemudian menciptakan supra-struktur (politik-ideologi dll)—hubungan-hubungan ekonomi menghasilkan fenomena-fenomena sosial, budaya dan politik yang meliputi semua hal termasuk diantaranya ideologi, kesadaran politik hingga budaya yang berhubungan dengan media. Ide-ide utama dalam Marxisme meliputi Eksploitasi, Alienasi, Basis dan Superstructure, Kesadaran Kelas (Class Consciousness), Ideologi, Materialisme Historis, dan Ekonomi Politik.
2. Di setiap perubahan social mesti bersifat revolusioner. Tidak ada perubahan perlahan-lahan. Selama di dalam suatu masyarakat terdiri dari kelas-kelas social yang berbeda, misal perbedaan kelas dari segi ekonomi, kelas borjuis dengan kelas proletar. Maka cepat atau lambat akan terjadi suatu perubahan secara revolusioner. Hal itu disebabkan oleh ketidakseimbangan kelas, dan juga bentuk eksploitasi oleh kaum borjuis terhadap kaum proletar, yang membuat kaum proletar tidak puas sehingga ketegangan antara kelas borjuis dengan kelas proletar pun tidak terelakan. Bila situasi sudah demikian, maka kaum proletar atau kelas pekerja melalui proses sosial tertentu akan menjadi kelas revolusioner. Mereka menjadi kelas yang menghendaki perubahan struktural, mengambil alih kekuasaan dengan paksa dan melakukan transformasi struktur sosial secara revolusioner.
3. Kapitalisme akan diakhiri oleh sebuah revolusi, revolusi oleh kaum yang tertindas yang kemudian akan menciptakan masyarakat tanpa kelas atau penghapusan atas kelas. Dimana kapitalisme itu dianggap sebagai suatu bentuk ketidakadilan, yang membuat kaum buruh semakin miskin dan menderita. Atas keadaan yang demikian kaum buruh menjadi sadar akan situasi mereka dan semakin militant. Maka revolusi sosialis lah yang menjadi satu-satunya jawaban rasional atas situasi ini. Kaum buruh bangkit, merebut pabrik dan modal dari tangan kaum kapitalis, mencampakkan mereka ke dalam kelas buruh juga dan sendiri mengorganisasikan proses produksi. Sesudah sisa kapitalis melebur dengan kaum buruh, masyarakat seluruhnya hanya terdiri dari buruh saja, jadi sudah tidak ada lagi kelas-kelas yang berbeda
4. Lenin merupakan seorang yang menganut paham dari Karl Marx. Lenin mendirikan komunisme di Rusia melalui revolusi partai yang dipimpinnya yaitu Partai Bolsheviks. Dia mempunyai peran besar atas tersebarnya komunisme di dunia. Keadaan Rusia yang awalnya tumbuh suatu kapitalisme yang kemudian terjadi revolusi kaum proletar, hal itu cocok dengan Marxisme Karl Marx dimana situasi yang sama juga terjadi pada masanya. Revolusi Rusia terjadi pada tahun 1917, setelah menggulingkan pemerintahan Tsar untuk sementara waktu tampaknya Rusia dipimpin oleh sebuah pemerintah demokratis. Partai-partai demokratis --walau sudah mendirikan pemerintahan sementara-- tak punya daya kekuatan cukup dan kondisi ini sangat baik buat partai Komunis yang punya pegangan disiplin kuat untuk menguasai keadaan biarpun anggotanya sedikit. Karena itu Lenin mendorong kaum Bolshevik melompat kedepan menggulingkan pemerintahan sementara dan menggantinya dengan pemerintahan Komunis. Percobaan pemberontakan di bulan Juli tidak berhasil dan memaksa Lenin menyembunyikan diri. Percobaan kedua di bulan Nopember 1917 berhasil dan Lenin menjadi kepala negara baru. Ciri penting dari Lenin adalah dia seorang yang cepat bertindak sehingga dialah orang yang mendirikan pemerintahan Komunis di Rusia. Dia menganut ajaran Karl Marx dan menterjemahkannya dalam bentuk tindakan politik praktis yang nyata. Sejak bulan Nopember 1917 telah terjadi ekspansi kekuatan Komunis ke seluruh dunia. Kini, sekitar sepertiga penduduk dunia menganut faham Komunis. Jelas Komunisme adalah gerakan besar yang punya arti penting sejarah. Tidaklah jelas benar siapakah yang bisa dianggap paling berpengaruh dalam gerakan ini, Marx atau Lenin. Marx punya arti lebih penting karena dia mendahului dan mempengaruhi Lenin. Tetapi masih bisa dibantah anggapan ini karena kemampuan politik praktis Lenin merupakan faktor yang amat ruwet dalam hal mendirikan Komunisme di Rusia. Tanpa peranan Lenin, Komunis rasanya mesti menunggu bertahun-tahun untuk punya kesempatan memegang kekuasaan dan akan menghadapi perlawanan yang lebih terorganisir. Karena itu, bukan mustahil tidak bisa berhasil.
5. Hubungan antara Marxisme dengan Pembangunan Politik yaitu spirit yang dibangun masyarakat pada dasarnya adalah melakukan kritik terhadap kapitalisme dengan tujuan untuk menuju masyarakat yang berkeadilan sosial dan ekonomi
 
DAFTAR PUSTAKA


 http://media.isnet.org/iptek/100/index.html
 Julian. 2000. Karl Marx Aku Bukan Marxis. Jakarta: Teplok Press
 Suhelmi, Ahmad. 1999. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: Darul Falah
 Suseno, Franz Magnis. 1987. Etika Politik. Jakarta: PT. Gramedia
 Suseno, Franz Magnis. 1999. Pemikiran Karl Marx, dari Sosiaisme Utopis ke Perselisihan Revisiosme. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama

TIPS MENULIS PAPER

Apa tujuan penulisan essai/paper?

Menulis paper adalah menghasilkan suatu pembahasan mengenai suatu tema tertentu dengan dukungan argumen yang cukup kuat. Untuk menghasilkan sebuah paper yang baik, anda harus melakukan riset, yakni melakukan investigasi terhadap topik anda dengan jalan membaca. Sumber bacaan bisa berupa buku, majalah, surat khabar atau sumber-sumber dari internet. Informasi yang anda peroleh dari berbagai sumber ini akan anda gunakan untuk mendukung poin-poin (argumen ataupun pernyataan) yang anda tulis dalam paper anda.

Apa yang diharapkan dosen dari essai/paper anda?

1. Pembahasan yang sangat terfokus mengenai sebuah topik yang dipilih.
2. Hasil dari suatu riset pustaka yang cukup luas dan kritis.
3. Argumen yang dikembangkan dengan baik dalam artian didukung oleh rangkaian logika yang kuat.
4. Pembahasan yang dipresentasikan dengan bahasa yang baik dan benar.


Apa yang harus dilakukan ketika membaca sebuah pertanyaan essai/paper?

Temukan subyek dari tema yang dipilih/ditentukan.

Menemukan subyek (teori, konsep, dsb) merupakan langkah awal bagi sebuah essai yang baik. Tanpa menemukan subyek yang dipermasalahkan, sebuah essai akan cenderung keluar dari jalur yang diinginkan (tidak terfokus).


Pahami permasalahan

Permasalahan memberikan instruksi kepada anda mengenai apa yang harus anda lakukan setelah anda menemukan subyeknya: uraikan, jelaskan, bandingkan dan sebagainya.


Proses penulisan

Pada bagian ini anda HARUS sudah yakin dengan subyek dan permasalahan yang harus anda jawab. Tergantung dari permasalahan yang diberikan, menentukan posisi mungkin merupakan bagian penting dalam proses penulisan ini karena argumen-argumen yang anda tampilkan akan sangat dipengaruhi oleh posisi anda. Juga, posisi anda akan sangat membantu anda mempertahankan koherensi struktur pembahasan paper/essai anda.


Apa komponen-komponen dalam pembahasan sebuah essai?

1. Sebuah essai/paper MUNGKIN menuntut anda untuk:

- mendefinisikan
- mendeskripsikan
- menjelaskan
- mengelaborasi
- membandingkan
- menrangkum


2. Sebuah essai/paper HARUS mengandung komponen-komponen berikut:

- analisa: memecah-mecah unit-unit pembahasan untuk disesuaikan dengan argumen besar anda
- penilaian: membandingkan kekuatan dan kelemahan dari konsep, fakta yang kita bahas
- evaluasi: sebuah konklusi tentatif yang menegaskan posisi anda dalam isu yang dibahas


Bagaimana mendukung argumen kita?

Argumen yang baik akan muncul jika anda tidak membuat penyataan (kalimat) yang tidak bisa didukung tulisan anda. Pernyataan ‘Sistem politik yang tidak demokratis merupakan penyebab krisis di Asia’ tetap akan berupa pernyataan sampai anda secara meyakinkan mendukung pernyataan anda tersebut. Ada beberapa cara untuk mendukung argumen anda.

1. Gunakan data, baik primer maupun sekunder, kualitatif maupun kuantitatif

2. Manfaatkan bahan bacaan untuk mendukung argumen anda.

  • Satu-satunya legitimasi untuk mengutip sebuah tulisan (karya) orang adalah untuk mendukung argumen anda (memperkuat posisi yang anda ambil).
  • Sekali anda mengutip, anda bertanggung jawab terhadap apa yang anda kutip.
  • Usahakan untuk tidak menampilkan kutipan yang terlalu panjang tanpa alasan yang jelas dan diterima. Mengungkapkan kembali dengan bahasa anda (paraphrasing) merupakan cara yang lebih disukai daripada sebuah kutipan panjang.
  • Ungkapkan penghargaan anda kepada orang yang telah anda refer atau kutip dengan menyebutkan sumber kutipan dan referensi anda.

2. Metode diskursif

a. Ilustrasi
b. Perbandingan
c. Pernyataan kembali
d. Definisi
e. Hubungan kausal
f. Klasifikasi
g. Qualifikasi

Bagaimana rangkaian paragraf yang baik?

  • Paragraf dalam suatu tulisan akademik memiliki struktur yang sangat khas. Kebanyakan paragraf dikembangkan dari sebuah poin atau gagasan pokok yang biasanya merupakan suatu generalisasi atau suatu peryataan, sekalipun tidak jarang beberapa paragraf berkembang dari sebuah gagasan pokok. Gagasan pokok ini bisa berada di awal atau di akhir paragraf.
  • Ada beberapa cara untuk menciptakan rangkaian paragraf-paragraf yang baik.

a. Repetisi. Ini merupakan gagasan yang paling sederhana.

Upaya untuk menjadikan negara-negara pasca-kolonial lebih bisa dikendalikan adalah dengan melalui proses inklusi ke dalam sistem yang ada (kalimat akhir suatu paragraf)

Proses inklusi ini dilakukan antara lain dengan mengintroduksi program-program pembangunan di negara-negara tersebut atau melalui bantuan asing (Kalimat pertama paragraf berikutnya)

b. Pertanyaan-jawaban.

Mengapa muncul kecenderungan ke arah proteksionisme? (Kalimat akhir suatu paragraf)

Para penganut pemikiran hegemonic stability mengkaitkan pasar bebas (dan proteksionisme) dengan keberadaan sebuah negara hegemonic (Kalimat awal dari paragraf berikutnya)

c. Ringkasan.

Program-program bantuan Asing mengandung elemen-elemen yang sangat mengikat (Kalimat akhir suatu paragraf)

Karena elemen-elemen yang mengikat inilah, bantuan asing seringkali dianggap sebagai pendorong dependensi (Kalimat awal paragraf berikutnya)

Bagaimana membuat kesimpulan yang baik?

· Kesimpulan BUKAN ringkasan. Dalam bagian ini anda dituntut untuk benar-benar menyimpulkan, yakni membawa essai/paper anda pada suatu resolusi sesuai dengan topik/pertanyaan yang anda bahas. Refer kembali ke topik untuk memperoleh nuansa kesatuan antara pertanyaan dan pembahasan anda.

· Coba renungkan sejenak dan lakukan refleksi terhadap apa yang telah anda temukan selama pembahasan dan selama anda mengembangkan argumen anda. Konklusi apa yang bisa anda tarik?

· Pengungkapan konklusi bisa sangat bervariasi. Tetapi, jika mungkin sisakan sesuatu agar pembaca berfikir. Ingat, kesimpulan adalah kesan akhir yang akan dimiliki oleh pembaca dari karya anda. Jadi, bukan sesuatu yang bisa dibuat sambil lalu.

Apakah penampilah fisik paper penting bagi penilaian?

  • Penilaian terhadap essai/paper anda pada umumnya tidak ditentukan oleh penampilan fisik paper yang anda tulis. Misalnya, sekalipun penjilidan yang profesional mungkin memberikan hasil yang optimal bagi penampilan fisik essai/paper anda, staples di pojok kiri atas sebenarnya lebih dari cukup. Yang penting, paper anda tidak bercerai berai ketika dibaca.
  • Yang sangat tidak dianjurkan dan sebaiknya dihindari adalah menjilid essai/paper anda dengan sampul plastik. Sampul plastik bagi sebuah paper adalah pemborosan dan beban, bukan hanya bagi anda, tetapi juga bagi alam. Oleh karenanya, tidak ada tip yang lebih baik selain kurangi atau, jika mungkin, hindari!